WartaPesona.com - PP Nomor 28 Tahun 2024 kembali menuai kritik terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah.
Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 103 ayat 4.
Pasal 103 ayat 4 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah dimaksudkan sebagai pemberian pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja sesuai siklus hidup.
Baca Juga: Masih banyak daerah tak maksimal manfaatkan dana bantuan pesantren, Kemenag ingatkan hal ini
Namun, banyak pihak menuding pasal tersebut menjadi kontroversi karena bisa ditafsirkan beragam dan liar.
Sejumlah kekhawatiran bermunculan, antara lain kekhawatiran akan semakin maraknya seks bebas, dan dibolehkannya hubungan badan di usia sekolah dan remaja, serta di luar pernikahan.
Sementara itu, pasal lain yang menjadi sorotan publik adalah dibolehkannya praktik aborsi.
Baca Juga: Inilah Si Burung Garuda maskot baru Timnas Indonesia bernama Shakti, kereen!
Namun demikian, pasal yang mengatur tentang aborsi dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tak begitu mengundang kontroversi.
Hal itu karena adanya kriteria yang jelas mengenai persyaratan dibolehkannya seseorang melakukan aborsi tersebut.
PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 116 secara jelas dan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan, atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai ketentuan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).
Adapun yang dimaksudkan dengan indikasi kedaruratan medis, diatur dalam pasal 117. Disebutkan, indikasi kedaruratan medis adalah kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu, dan atau kondisi kesehatan janin cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.
Sedangkan kehamilan yang disebabkan oleh tindak pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya diatur dalam Pasal 118.
Artikel Terkait
Angela : PP 24/2022: Kemudahan Pembiayaan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif dan Kunjungan Wisata Lebaran Naik 25%
Menjaga Kesehatan Gigi: Kunci Untuk Senyum yang Cerah dan Percaya Diri
Manfaat Olahraga bagi Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Pentingnya Skincare untuk Kesehatan dan Kecantikan Kulit
Memahami Pentingnya Makanan Sehat untuk Kesehatan
7 Manfaat Kesehatan Luar Biasa dari Meminum Teh Hijau
Merokok: Ancaman Kesehatan yang Tak Boleh Diabaikan
Tips Menjaga Kesehatan Setelah Mengonsumsi Banyak Daging Sapi atau Kambing
Bahaya Makanan Manis bagi Kesehatan Gigi
Meski beracun dan berbahaya, buah kecubung punya manfaat kesehatan, simak ulasannya berikut ini
Jelang peringatan HUT RI 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Garuda Indonesia siapkan 70 penerbangan Jakarta-Balikpapan PP
Selain rokok eceran, PP Nomor 28 Tahun 2024 melarang pemberian diskon dan iklan produk susu formula, kecuali begini