Deretan pasal kontroversi dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, dari rokok eceran, alat kontrasepsi, hingga aborsi

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Senin, 5 Agustus 2024 | 06:05 WIB
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan mengatur soal alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah.  (freepik.com)
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan mengatur soal alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah. (freepik.com)

WartaPesona.com - PP Nomor 28 Tahun 2024 kembali menuai kritik terkait penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah.

Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 103 ayat 4.

Pasal 103 ayat 4 tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah dimaksudkan sebagai pemberian pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja sesuai siklus hidup.

Baca Juga: Masih banyak daerah tak maksimal manfaatkan dana bantuan pesantren, Kemenag ingatkan hal ini

Namun, banyak pihak menuding pasal tersebut menjadi kontroversi karena bisa ditafsirkan beragam dan liar.

Sejumlah kekhawatiran bermunculan, antara lain kekhawatiran akan semakin maraknya seks bebas, dan dibolehkannya hubungan badan di usia sekolah dan remaja, serta di luar pernikahan.

Sementara itu, pasal lain yang menjadi sorotan publik adalah dibolehkannya praktik aborsi.

Baca Juga: Inilah Si Burung Garuda maskot baru Timnas Indonesia bernama Shakti, kereen!

Namun demikian, pasal yang mengatur tentang aborsi dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tak begitu mengundang kontroversi.

Hal itu karena adanya kriteria yang jelas mengenai persyaratan dibolehkannya seseorang melakukan aborsi tersebut.

PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 116 secara jelas dan tegas menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan, atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai ketentuan kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Baca Juga: Ekonomi digital diproyeksi tumbuh empat kali lipat pada 2030, OJK-BI diminta tingkatkan perlindungan data

Adapun yang dimaksudkan dengan indikasi kedaruratan medis, diatur dalam pasal 117. Disebutkan, indikasi kedaruratan medis adalah kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu, dan atau kondisi kesehatan janin cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Sedangkan kehamilan yang disebabkan oleh tindak pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya diatur dalam Pasal 118.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X