Disebutkan dalam pasal 118 itu, bahwa kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Baca Juga: Job fair di Yogyakarta Agustus 2024 sediakan 2.000 lowongan pekerjaan, apa saja simak di sini
Kemudian juga disertai keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan, dan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tersebut.
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024, merupakan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Sebelumnya, PP Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli, juga memantik kontroversi terkait pelarangan penjualan rokok secara eceran.
Kini, Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya itu kembali menuai kritik, terkait adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah. ***(KKO)
Artikel Terkait
Angela : PP 24/2022: Kemudahan Pembiayaan untuk Pelaku Ekonomi Kreatif dan Kunjungan Wisata Lebaran Naik 25%
Menjaga Kesehatan Gigi: Kunci Untuk Senyum yang Cerah dan Percaya Diri
Manfaat Olahraga bagi Kesehatan dan Kebugaran Tubuh
Pentingnya Skincare untuk Kesehatan dan Kecantikan Kulit
Memahami Pentingnya Makanan Sehat untuk Kesehatan
7 Manfaat Kesehatan Luar Biasa dari Meminum Teh Hijau
Merokok: Ancaman Kesehatan yang Tak Boleh Diabaikan
Tips Menjaga Kesehatan Setelah Mengonsumsi Banyak Daging Sapi atau Kambing
Bahaya Makanan Manis bagi Kesehatan Gigi
Meski beracun dan berbahaya, buah kecubung punya manfaat kesehatan, simak ulasannya berikut ini
Jelang peringatan HUT RI 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Garuda Indonesia siapkan 70 penerbangan Jakarta-Balikpapan PP
Selain rokok eceran, PP Nomor 28 Tahun 2024 melarang pemberian diskon dan iklan produk susu formula, kecuali begini