Deretan pasal kontroversi dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, dari rokok eceran, alat kontrasepsi, hingga aborsi

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Senin, 5 Agustus 2024 | 06:05 WIB
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan mengatur soal alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah.  (freepik.com)
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan mengatur soal alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah. (freepik.com)

Disebutkan dalam pasal 118 itu, bahwa kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Job fair di Yogyakarta Agustus 2024 sediakan 2.000 lowongan pekerjaan, apa saja simak di sini

Kemudian juga disertai keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan, dan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan tersebut.

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28 Tahun 2024, merupakan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Sebelumnya, PP Nomor 28 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli, juga memantik kontroversi terkait pelarangan penjualan rokok secara eceran.

Baca Juga: Jelang peringatan HUT RI 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Garuda Indonesia siapkan 70 penerbangan Jakarta-Balikpapan PP

Kini, Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya itu kembali menuai kritik, terkait adanya penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan usia sekolah. ***(KKO)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X