WartaPesona.com - Meski penyakit virus nipah belum ditemukan di Indonesia, Kemenkes RI mengeluarkan surat edaran kewaspadaan terhadap penyakit tersebut.
Surat edaran kewaspadaan terhadap penyakit virus nipah yang dikeluarkan Kemenkes RI antara lain ditujukan kepada pemerintah daerah, dan semua fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, surat edaran kewaspadaan terhadap penyakit virus nipah Kemenkes RI juga ditujukan kepada Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan lainnya yang terkait.
Baca Juga: Banyak Ustadz Dai dari luar tak kuat tinggal lama di Mahakam Ulu Kalimantan Timur, sebabnya ini
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr dr Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan kewaspadan perlu ditingkatkan mengingat letak geografis Indonesia yang berdekatan dengan negara yang melaporkan wabah penyakit virus nipah.
"Karena itu, kemungkinan risiko penyebaran dapat terjadi,” kata Dr Maxi Rein Rondonuwu, yang dikutip dari laman kemenkes, Rabu (27/9/20203).
Untuk itu, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran kewaspadaan terhadap penyakit virus nipah.
Baca Juga: Amalan sunnah di bulan Rabiul Awal paling dianjurkan, dari berpuasa, sedekah, dan membantu sesama
Dalam SE kewaspadaan terhadap penyakit virus nipah Nomor HK 02 02/C/4022/2023, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta fasilitas pelayanan Kesehatan diminta untuk melakukan pemantauan kasus dan negara terjangkit di tingkat global.
Selain itu juga meningkatkan pengawasan terhadap orang seperti awak, personel, dan penumpang, alat angkut, barang bawaan, dan lingkungan.
Kemudian juga vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.
Baca Juga: Atlet Wushu sumbang medali emas ketiga untuk Indonesia di Asian Games 2023 Hangzhou China
Kecuali itu juga meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus sindrom demam akut disertai gejala pernapasan akut, atau kejang atau penurunan kesadaran serta memiliki riwayat perjalanan dari daerah terjangkit.
Kemenkes RI juga juga meminta Fasyankes untuk memantau dan melaporkan kasus yang ditemukan sesuai pedoman melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) kepada Dirjen P2P melalui kanal yang disediakan.
Artikel Terkait
Ciri-ciri Cacar Monyet yang Kita Wajib Tahu dan Pencegahan Virus Cacar Monyet, Berikut Penjelasannya
Kemenkes Jamin Kesehatan Ibu Melahirkan dengan Program Jampersal
IDAI, Kemenkes dan BPOM Meminta Waspada pada Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak yang Diduga dari Paracetamol
Kemenkes Ambil Kebijakan Antisipatif Untuk Cegah Gangguan Ginjal Pada Anak
5 Tips Sehat Selama Puasa Ala Kemenkes, Ada Pola Dietnya Juga
WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Tetap Hati-hati
Bawang putih, bumbu dapur yang kaya manfaat kesehatan, efektif cegah bakteri, jamur dan virus