WartaPesona.com - Ramainya berita tentang pengunaan paracetamol cair atau sirop pada anak yang menyebabkan penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Sampai saat ini kasus gagal ginjal akut pada anak belum diketahui secara pasti penyebabnya, untuk itu pemerintah bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan tim dokter RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) membentuk satu tim yang bertugas untuk mengamati dan menyelidiki kasus gangguan ginjal akut pada anak, seperti yang dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Baca Juga: Kemenkes Jamin Kesehatan Ibu Melahirkan dengan Program Jampersal
Sebelumnya juga diberitakan bahwa di sebuah negara di Afrika Barat yaitu negara Gambia, dikabarkan meninggalnya 70 anak yang diakibatkan penggunaan sirup obat batuk buatan India yang menyebabkan anak-anak tersebut menderita penyakit gangguan ginjal akut (Acute Kidney Injury/AKI). Penyebab munculnya penyakit AKI ini masih misterius namun bersamaan diduga penggunaan sirup obat batuk tersebut.
Kemenkes pada situs resminya juga mengungkapkan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak usia 6 bulan-18 tahun terjadi peningkatan terutama dalam dua bulan terakhir. Per tanggal 18 Oktober 2022 sebanyak 189 kasus telah dilaporkan, paling banyak didominasi usia 1-5 tahun.
Baca Juga: Tips Bisnis : Tips Sukses Menjadi Pengusaha Mulai dari Nol
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dalam situs resminya telah memberikan penjelasan terkait ini bahwa : Sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.
Dan BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Namun demikian, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan.
Baca Juga: Diinisiasi Sandiaga Uno, OK OCE Cetak 480.765 Wirausaha & Serap 1.469.937 Tenaga Kerja di Nusantara
Pada kesempatan terpisah yaitu pada diskusi di Instagram live bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Selasa (18/10), Ketua Umum PP IDAI Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) merekomendasikan untuk berhati-hati dan sebaiknya menghindari lebih dahulu penggunaan parasetamol berbentuk cair atau sirup sampai waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu hasil penelitian penyebab terjadinya gangguan ginjal akut pada anak oleh Kemenkes.
"Belajar dari kasus Gambia itu ada karena Etilen Glikol, untuk kewaspadaan dini, kemarin rapat dengan Pak Menkes kita harapkan kita hindari dulu penggunaan parasetamol sirup, sambil cari buktinya di Indonesia ada atau tidak [obat] seperti itu. Kewaspadaan dini dimulai," ungkap Dr. Piprim memberikan penjelasan sebagai bentuk kewaspadaan.
Kita menunggu hasil pemeriksaan yang sedang dilakukan Kemenkes dan BPOM terus melakukan langkah-langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat. (SA)
Artikel Terkait
Kiki Amalia Dilamar Pengusaha Kaya Raya Sudah Menunggu Dirinya 12 Tahun
Ferdy Sambo Membantah Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Jin BTS Akan Segera Ikuti Wajib Militer, Army Galau Berat
Clerence Chyntia Istri Dummer NOAH Meninggal Dunia
Putri Candrawathi Menangis di Persidangan
Menparekraf Sandiaga Uno: Kami Akan All Out Glorifikasi Event KTT G20
Diinisiasi Sandiaga Uno, OK OCE Cetak 480.765 Wirausaha & Serap 1.469.937 Tenaga Kerja di Nusantara
Tips Bisnis : Tips Sukses Menjadi Pengusaha Mulai dari Nol