"Partisipasi gerakan koperasi dinilai sangat aktif melalui aneka forum dalam pembahasan RUU Perkoperasian," kata Zabadi.
Dalam hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM sangat mengapresiasi peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan dalam berbagai forum serap aspirasi dan diskusi pembahasan naskah akademik dan RUU Perkoperasian.
Zabadi berharap RUU Perkoperasian ini terwujud sebagai hasil konsensus dari masyarakat Indonesia, terutama pemangku kepentingan koperasi untuk membangkitkan koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional.
Baca Juga: Kemenpora Beri Dukungan F1 Powerboat Danau Toba Jadi Ajang Bagi Kemajuan Olahraga Air di Indonesia
"Pengembangan ekosistem koperasi akan menjadi pendekatan baru dalam pemberdayaan koperasi. Dan RUU ini diharapkan menjadi solusi terhadap beragam permasalahan perkoperasian di Indonesia," kata Zabadi.
Editor: Anne Ardianti
Artikel Terkait
Tips Bisnis : Kualitas dan Produktivitas dalam Berproduksi: Lebih Penting Mana?
Tips Bisnis : Strategi Marketing Online dalam Menghadapi Persaingan Berbisnis
Tips Bisnis : 3 Tahapan Sukses Hendy Setiono
Tips Bisnis : 5 Langkah Penting Menghadapi Ancaman Resesi Ekonomi 2023 Agar Bisnis Bisa Tetap Bertumbuh
Iim Rusyamsi, Ketum OK OCE Indonesia : Bersama Komunitas Penggerak, Menciptakan Lebih Banyak Lapangan Kerja
Memulai Bisnis dari Nol: Tips dan Trik untuk Pemula. Simak Panduannya Dari Menemukan Ide hingga Beroperasi
Cara Memulai Bisnis Online dari Nol: Tips dan Trik untuk Pemula yang ingin Berbisnis di Dunia Digital
SD Sejahtera Pademangan Barat Memupuk Jiwa Sukses Kewirausahaan Sejak Dini dengan Kegiatan Market Day
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Menyampaikan Wujudkan Transformasi Ekonomi Melalui PLUT
Perkuat KUMKM Untuk Hadapi Ancaman Resesi Global 2023 KemenkopUKM Fokus 3 Hal Ini