Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM menginisiasi penyusunan RUU Perkoperasian yang melibatkan peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
Arif menambahkan, pemerintah bersama DPR-RI periode 2014-2019 telah membahas RUU Perkoperasian yang disusun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, RUU tersebut tidak berlanjut ke sidang Paripurna, sehingga masuk dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka.
"Dengan status kumulatif terbuka, maka pembahasannya di Komisi VI DPR-RI dapat dilakukan di luar program legislasi nasional," ucap SesKemenKopUKM.
Pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, memiliki opsi untuk mendorong RUU ini dibahas pada masa sidang DPR tahun 2023 ini.
Baca Juga: Perkuat KUMKM Untuk Hadapi Ancaman Resesi Global 2023 KemenkopUKM Fokus 3 Hal Ini
“Pada 2022, Kementerian Koperasi dan UKM kembali melakukan pembahasan penyusunan RUU Perkoperasian, yang sempat terhenti pada tahun 2019," kata Arif.
Artikel Terkait
Tips Bisnis : Kualitas dan Produktivitas dalam Berproduksi: Lebih Penting Mana?
Tips Bisnis : Strategi Marketing Online dalam Menghadapi Persaingan Berbisnis
Tips Bisnis : 3 Tahapan Sukses Hendy Setiono
Tips Bisnis : 5 Langkah Penting Menghadapi Ancaman Resesi Ekonomi 2023 Agar Bisnis Bisa Tetap Bertumbuh
Iim Rusyamsi, Ketum OK OCE Indonesia : Bersama Komunitas Penggerak, Menciptakan Lebih Banyak Lapangan Kerja
Memulai Bisnis dari Nol: Tips dan Trik untuk Pemula. Simak Panduannya Dari Menemukan Ide hingga Beroperasi
Cara Memulai Bisnis Online dari Nol: Tips dan Trik untuk Pemula yang ingin Berbisnis di Dunia Digital
SD Sejahtera Pademangan Barat Memupuk Jiwa Sukses Kewirausahaan Sejak Dini dengan Kegiatan Market Day
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Menyampaikan Wujudkan Transformasi Ekonomi Melalui PLUT
Perkuat KUMKM Untuk Hadapi Ancaman Resesi Global 2023 KemenkopUKM Fokus 3 Hal Ini