5. Pendampingan proses produksi halal.
Pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Sandiaga Uno Menparekraf Luncurkan KEN 2023 Bangkitkan Event Daerah Berkualitas
6. Layanan penyelenggaraan jaminan produk halal berbasis elektronik.
Undang-undang mewajibkan layanan penyelenggaraan jaminan produk halal menggunakan sistem elektronik yang terintegrasi dengan proses layanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh BPJPH, LPH, MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, MPU Aceh, Komite Fatwa Produk Halal, dan Pendamping PPH.
Selanjutnya, Aqil menjelaskan, bahwa Perppu Cipta Kerja ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021 dengan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sejak awal Januari 2023, Presiden Joko Widodo kemudian mengajukan Perppu Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dimintakan persetujuan.
Artikel Terkait
Umroh Menjadi Jalan Damainya Antara Indah Permatasari dan Sang Ibu
Komitmen Itjen Kemenag dan Baznas Untuk Perkuat Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat
Informasi Penentu Awal Bulan Rajab 1444 H,Prakiraan Hilal saat Matahari Terbenam Tanggal 22 Januari 2023
Kabar Baik! Kemenag Kebumen Akan Siap Bantu Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMKM Difabel