Aqil menjelaskan, berbagai penyempurnaan ini, tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja. "Ada 32 angka perubahan guna penyempurnaan UU No 33 tahun 2014 yang tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja," ungkapnya.
Ada pun beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal, sebagai berikut:
1. Penetapan kehalalan produk.
Penetapan kehalalan produk disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal. Dalam hal batas waktu penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau MPU Aceh terlampaui, penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. Penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja.
2. Sertifikasi halal dengan pernyataan halal.
Artikel Terkait
Umroh Menjadi Jalan Damainya Antara Indah Permatasari dan Sang Ibu
Komitmen Itjen Kemenag dan Baznas Untuk Perkuat Pengawasan Organisasi Pengelola Zakat
Informasi Penentu Awal Bulan Rajab 1444 H,Prakiraan Hilal saat Matahari Terbenam Tanggal 22 Januari 2023
Kabar Baik! Kemenag Kebumen Akan Siap Bantu Fasilitasi Sertifikasi Halal Produk UMKM Difabel