Adanya Perpu Ciptaker BPJPH Sampaikan Sertifikasi Halal Bagi UMK Lebih Cepat

photo author
Tim WartaPesona, Warta Pesona
- Senin, 30 Januari 2023 | 19:40 WIB
Kepala BPJPH M. Aqil Irham saat sampaikan terkait Perpu Ciptaker (kemenag.go.id)
Kepala BPJPH M. Aqil Irham saat sampaikan terkait Perpu Ciptaker (kemenag.go.id)

Aqil menjelaskan, berbagai penyempurnaan ini, tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja. "Ada 32 angka perubahan guna penyempurnaan UU No 33 tahun 2014 yang tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja," ungkapnya.

Baca Juga: Menpora Amali Sampaikan PON Jadi Ajang Pembinaan Atlet Bertalenta yang akan Berprestasi Tingkat Internasional

 

Ada pun beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal, sebagai berikut:

 

 

1. Penetapan kehalalan produk.

 

 

Penetapan kehalalan produk disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal. Dalam hal batas waktu penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau MPU Aceh terlampaui, penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. Penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja.

 

 

2. Sertifikasi halal dengan pernyataan halal.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X