Presiden berharap regulasi tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik kepada PRT yang jumlahnya diperkirakan mencapai 4 juta jiwa di Indonesia. Presiden menilai, para PRT rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
"Saya berharap Undang-Undang PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," tandasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menambahkan bahwa saat ini payung hukum terkait PRT baru berbentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015.
Editor: Anne Ardianti
Sumber: Sekretariat Negara
Artikel Terkait
Jokowi Sambut Baik Dukungan Malaysia Terhadap Pembangunan IKN Mulai Bidang Elektronik Hingga Properti
Presiden Jokowi Hadir di Festival Tradisi Islam Nusantara
Pertemuan Presiden Jokowi dan PM Malaysia Bahas Upaya Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Malaysia
Menjelang Dekat Tahun Politik Presiden Jokowi Dorong untuk Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan
Presiden Jokowi Nilai Perdagangan Ekspor Tahun 2022 Baik, Ekspor Indonesia Relatif Kuat
Kunjungan Kerja Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Lokasi KTT ASEAN 2023
Presiden Jokowi Melakukan Topping Off IMS Gelora Bung Karno Simak Informasinya
Presiden Jokowi Minta Dorong Daerah Turunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
Daerah Bangun Kota sesuai Ciri Khas dan Potensinya Ini Permintaan Presiden Jokowi, Simak Informasinya
Presiden Jokowi Kepada Pemda Dorong Untuk Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Bangun Dana Abadi