WartaPesona.com-Pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT). Untuk itu, Presiden Joko Widodo mendorong agar penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dipercepat.
"Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujar Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 18 Januari 2023.
Menurut Presiden, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan.
"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," imbuhnya.
Artikel Terkait
Jokowi Sambut Baik Dukungan Malaysia Terhadap Pembangunan IKN Mulai Bidang Elektronik Hingga Properti
Presiden Jokowi Hadir di Festival Tradisi Islam Nusantara
Pertemuan Presiden Jokowi dan PM Malaysia Bahas Upaya Peningkatan Kerja Sama Indonesia-Malaysia
Menjelang Dekat Tahun Politik Presiden Jokowi Dorong untuk Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan
Presiden Jokowi Nilai Perdagangan Ekspor Tahun 2022 Baik, Ekspor Indonesia Relatif Kuat
Kunjungan Kerja Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Lokasi KTT ASEAN 2023
Presiden Jokowi Melakukan Topping Off IMS Gelora Bung Karno Simak Informasinya
Presiden Jokowi Minta Dorong Daerah Turunkan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
Daerah Bangun Kota sesuai Ciri Khas dan Potensinya Ini Permintaan Presiden Jokowi, Simak Informasinya
Presiden Jokowi Kepada Pemda Dorong Untuk Maksimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Bangun Dana Abadi