Namun, majelis hakim meminta kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk ikut gabung dalam persidangan hari ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Wahyu pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar Selasa, 13 Desember 2022, kemarin.
“Baik, selanjutnya adalah saya meminta kesediaan dari penasehat hukum terdakwa (FS dan PC), sidang akan kami bergabung mulai besok pagi (hari ini), 5 orang 5 terdakwa ini dengan pemeriksaan ahli,” ucapnya.
Persidangan tersebut digabungkan lantaran pihak penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum menghadirkan saksi ahli.
“Mengingat saudara penasehat hukum terdakwa belum mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ahli,” tuturnya.***
(Egista Hidayah/Pikiran-rakyat.com) (AA)
Artikel Terkait
Dugaan Berbohong Dan Beri Keterangan Palsu JPU Minta ART Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka
Eks Hakim Agung Ungkapkan Motif Penembakkan Brigadir J Tidak Akan Terjawab Meski Ferdy Sambo Dihukum
Tidak Disangka , Ada Perintah Ferdy Sambo Di Balik Kesaksian Kuat Maruf, Simak Informasinya
Hari ini Dipersidangan Bharada E Beri Kesaksian Untuk Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, Simak Informasinya
Pengakuan Bharada E Diperintah Putri Candrawathi Dan Ferdy Sambo Untuk Brigadir J : Hilangkan Sidik Jari dan B