Di Ruangan Terpisah Bharada E Jalani Sidang Secara Virtual, Ada Apa ?

photo author
Tim Warta Pesona 2, Warta Pesona
- Rabu, 14 Desember 2022 | 16:21 WIB
Di Ruangan Terpisah Bharada E Jalani Sidang Secara Virtual (Tim WartaPesona)
Di Ruangan Terpisah Bharada E Jalani Sidang Secara Virtual (Tim WartaPesona)

WartaPesona.com - Hari ini, Rabu 14 Desember 2022 sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali di gelar di Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Untuk Sidang kali ini agenda mendengarkan keterangan dari para ahli sebagai saksi.

Ada beberapa para ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan kali ini .

Diantarannya adalah Adi Febrianto Ar-Rosyid (Ahli Puslabfor), Sirajul Umam (Ahli biologi forensik), Fira Sania (Ahli DNA), Arif Sumirat (Ahli balistik) dan Heri Priyanto (Ahli digital forensik).

Dikutip dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul'Bharada E Jalani Sidang di Ruang Terpisah Secara Virtual, Hakim: Keterbatasan Tempat'.

Baca Juga: Gempa Guncang Bali Hari Ini Sejumlah Rumah Rusak, Simak Penjelasannya

Meski demikian, Bharada E tidak akan mengikuti persidangan tersebut di ruangan yang sama dengan keempat terdakwa lainnya.

Pasalnya, majelis hakim meminta agar Bharada E bersama penasihat hukumnya mengikuti jalannya persidangan di ruang terpisah yang sudah disediakan PN Jakarta Selatan.

Oleh karena itu, Bharada E pun akan bergabung dalam persidangan tersebut secara virtual. Keterangan itu disampaikan langsung oleh hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

“Persidangan hari ini sampai pekan depan, Senin, Selasa, Rabu saudara (Richard) akan ditempatkan secara khusus (dan) melalui zoom,” katanya, Rabu, 14 Desember 2022.

Baca Juga: Pengakuan Bharada E Diperintah Putri Candrawathi Dan Ferdy Sambo Untuk Brigadir J : Hilangkan Sidik Jari dan B

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa pemisahan ruangan antara Bharada E dan keempat terdakwa lainnya itu dilakukan lantaran keterbatasan ruang sidang.

Tak hanya itu saja, Bharada E yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) tersebut juga mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Karena keterbatasan tempat dan alasan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, persidangan pada hari ini direncanakan hanya menghadirkan Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tim Warta Pesona 2

Sumber: Pikiran Rakyat.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X