Selanjutnya, ia juga dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 sehubungan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berkaitan dengan ujaran kebencian.
Serta, Panji juga dihadapkan pada tuduhan penodaan agama berdasarkan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***(SA)
Artikel Terkait
Vasco Ruseimy: Anak Boedoet, Berbakat, dan Multitalenta - Membangun Minang Bersama Menuju Masa Depan Gemilang
Kenali 4 jenis kebaya tradisional, dari model paling popular Kartini hingga Kutubaru, mana pilihanmu?
Begini tata cara mengenakan kebaya tradisional menurut adat Jawa