Bareskrim Polri Menggeledah Pondok Pesantren Al Zaytun Terkait Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 06:36 WIB
Panji Gumilang (Foto : PMJ News/Fajar)
Panji Gumilang (Foto : PMJ News/Fajar)

Selanjutnya, ia juga dijerat dengan Pasal 45A Ayat 2 sehubungan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berkaitan dengan ujaran kebencian.

Serta, Panji juga dihadapkan pada tuduhan penodaan agama berdasarkan Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***(SA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWI Mengecam Pernyataan Hotman Paris Hutapea

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:45 WIB
X