WartaPesona.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah melancarkan penggeledahan di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat (4/8/2023).
Tindakan ini terkait dengan perkembangan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pemimpin Ponpes Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang (PG), yang saat ini telah dijadikan tersangka.
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan guna memperkuat berkas perkara tersangka Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.
Selain itu, penggeledahan juga bertujuan untuk mencari bukti-bukti lain yang relevan dengan kasus ini.
"Dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren, yang secara tegas terletak di wilayah Ponpes Al-Zaytun," ungkap Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim, Markas Besar Polri, Jakarta, pada Jumat (4/8/2023).
Aksi penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Sub-Direktorat I Dittipidum Bareskrim Polri, bersama dengan Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri, serta didukung oleh personel dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.
Menurut informasi yang diperoleh dari Kepala Subdit I Dittipidum Bareskrim, penggeledahan dimulai sejak pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Revolusi dalam Penerbitan SIM C: Desain Baru Berbentuk Huruf S Membuat Uji Test Lebih Menarik!
"Seiring dengan berbagai video yang telah ditemukan, lokasi kejadian kita ketahui. Oleh karena itu, penggeledahan dilaksanakan untuk menyelidiki lokasi kejadian," jelas Djuhandhani.
Sebelumnya, Panji Gumilang tidak hanya dihadapkan pada tuduhan penistaan agama. Ia juga dijerat dengan beberapa pasal terkait ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Saat ini, Panji berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta, selama periode 20 hari mulai dari 2 hingga 21 Agustus 2023.
Baca Juga: Twitter Meluncurkan Logo Baru X: Simbol Terbaru untuk Inovasi dan Koneksi
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal-pasal seperti Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait dengan penyebaran berita bohong.
Artikel Terkait
Vasco Ruseimy: Anak Boedoet, Berbakat, dan Multitalenta - Membangun Minang Bersama Menuju Masa Depan Gemilang
Kenali 4 jenis kebaya tradisional, dari model paling popular Kartini hingga Kutubaru, mana pilihanmu?
Begini tata cara mengenakan kebaya tradisional menurut adat Jawa