Menurut laporan kantor berita AFP, mereka akan menjalani hukuman penjara dua sampai tujuh tahun.
Media Rusia mengidentifikasi mereka ialah Vyacheslav Khasanov (37 tahun), yang menerima hukuman tujuh tahun penjara, Alexander Klimov (23 tahun) dijatuhi hukuman dua tahun tiga bulan penjara, dan Diana Kamilyanova (30 tahun) dihukum enam tahun tiga bulan penjara.
Rusia telah melabeli komunitas LGBTQ sebagai kelompok ekstremis.
Pada tahun 2023, Mahkamah Agung Rusia melarang gerakan LGBTQ internasional, dengan memasukkan mereka sebagai organisasi ekstremis.
Baca Juga: Adhyaksa FC Diperkuat Pemain Berdarah Jepang Kenji Nishioka
Pengadilan di beberapa kota di Rusia telah menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku dan pengikut komunitas LGBTQ.
Selama bertahun-tahun, Rusia telah membuat undang-undang yang menekan komunitas LGBTQ.
Presiden Vladimir Putin menilai, LGBTQ bertentangan dengan “nilai-nilai tradisional” Rusia.
Ia pun memerintahkan aparat penegak hukum untuk memberangus film, buku, seni, dan budaya yang berkait LGBTQ.***
Artikel Terkait
Pramono Anung: Orang yang Meninggalkan Partainya Tidak Akan Pernah Besar
Cina Berlakukan Undang-undang Persatuan Etnis, Tak Mau Lagi Perang Saudara Pecah
Tak Cukup Ashabiyah Hambalang
Muhaimin Iskandar Melantik Belasan Ribu Pengurus DPC PKB se-Indonesia
Waktunya Presiden Pimpin Gerakan Selamatkan Bumi