WartaPesona.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 21 Juli 2026 menahan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, dan Direktur PT MSI berinisial ALG juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Jakarta, Lalu Ahmad dan Sudirman diduga terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Baca Juga: Netizen Menyoroti Formasi Duduk Wapres Gibran yang Tidak Lagi di Samping Presden Prabowo Subianto
Menurutnya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Lalu Ahmad dan Sudirman diduga menerima suap sehingga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sedangkan Direktur PT MSI yakni ALG yang diduga menjadi pemberi suap sehingga disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lalu Ahmad Zaini dan beberapa orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan KPK Senin 20 Juli 2026.***
Artikel Terkait
Konsumsi Teh Tiap Hari Cegah Stroke dan Penyakit Pembuluh Darah
KPK Kabarnya Menjalankan OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Persatuan Wartawan Indonesia Melaporkan Pengacara Hotman Paris ke Kepolisian
Jalan HR Rasuna Said Rawan Penjambretan, Lelaki Pejalan Kaki Jadi Korban
Houthi yang Didukung Iran Umumkan Blokade Laut Untuk Arab Saudi