Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Dijeboskan ke Tahanan Setelah Menjadi Tersangka Korupsi

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Selasa, 21 Juli 2026 | 18:37 WIB
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini.

WartaPesona.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 21 Juli 2026 menahan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini setelah ditetapkan menjadi tersangka korupsi.

Selain Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda) Sudirman, dan Direktur PT MSI berinisial ALG juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Jakarta, Lalu Ahmad dan Sudirman diduga terlibat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Netizen Menyoroti Formasi Duduk Wapres Gibran yang Tidak Lagi di Samping Presden Prabowo Subianto

Menurutnya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Lalu Ahmad dan Sudirman diduga menerima suap sehingga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Direktur PT MSI yakni ALG yang diduga menjadi pemberi suap sehingga disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lalu Ahmad Zaini dan beberapa orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan KPK Senin 20 Juli 2026.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWI Mengecam Pernyataan Hotman Paris Hutapea

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:45 WIB
X