Menurut Akhmad Munir, wartawan yang dilindungi oleh undang-undang memiliki hak untuk bertanya, sedangkan narasumber punya hak untuk menhawab atau menolak.
“Tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Hotman melalaui video di akun instagramnya telah menyampaikan permintaan maaf kepada wartawan yang tersakiti.
Meski demikian, kata Edison, permintaan maaf tersebut tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidananya.
Baca Juga: Muhaimin Iskandar Melantik Belasan Ribu Pengurus DPC PKB se-Indonesia
Ia menambahkan, PWI membuka peluang penyelesaian secara damai apabila Hotman bersedia bertemu langsung dengan perwakilan wartawan dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus.***
Artikel Terkait
PSIM Yogyakarta Datangkan Gelandang Bertahan Asal Polandia Adrian Purzycki
Wanita Guru di Tanjungbalai Sumatra Utara Diamuk Massa, Begini Peristiwanya
Pramono Anung: Orang yang Meninggalkan Partainya Tidak Akan Pernah Besar
Cina Berlakukan Undang-undang Persatuan Etnis, Tak Mau Lagi Perang Saudara Pecah
Tak Cukup Ashabiyah Hambalang