Bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Kamis, 4 Juni 2026 | 16:55 WIB
Immanuel Ebenezer. (Instagram @immanuelebenezer)
Immanuel Ebenezer. (Instagram @immanuelebenezer)

WartaPesona.com - Bekas wakil menteri ketenagakerjaan periode Immanuel Ebenezer Gerungan akrab disapa Noel dijatuhi vonis empat tahun dan enam bulan penjara, karena terbukti berbuat korupsi pemerasan dalam pengurusan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di kementeriannya dalam periode 2024–2025.

Putusan vonis kepada Noel dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 4 Juni 2026.

Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum Noel lima tahun penjara.

Baca Juga: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim Dijebloskan ke Tahanan

Selain hukuam, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Di pengadilan, Noel didakwa memeras pemohon sertifikasi atau lisensi K3 Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi.

Noel memeras korban bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Di pengadilan, Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara.

Baca Juga: Bruno Moreira Bergabung ke Klub Thailand Port FC

Fahrurozi dituntut empat tahun enam bulan penjara.

Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara.

Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara, sedangkan Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut 10 terdakwa itu membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Diundang ke Dili Untuk Menerima Grand Collar Order of Timor Leste

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X