Kasus Pembacokan Mahasiswi Viral di Medsos, Aparat Dalami Motif dan Peran Pelaku

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Jumat, 27 Februari 2026 | 13:22 WIB
Seorang mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska) mengalami luka akibat dibacok oleh teman mahasiswanya sendiri - WartaPesona.com (Riau Makmur)
Seorang mahasiswi UIN Sultan Syarif Kasim Riau (UIN Suska) mengalami luka akibat dibacok oleh teman mahasiswanya sendiri - WartaPesona.com (Riau Makmur)

“Saat ini korban telah mendapatkan penanganan awal dari tim medis dan kondisinya dinyatakan stabil,” kata Pandra.

Meski demikian, korban masih memerlukan perawatan lanjutan dan direncanakan akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad Pekanbaru guna pemulihan lebih lanjut.

Luka yang dialami korban meliputi bagian kepala dan lengan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku.

Sementara itu, pelaku R berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian dan kini ditahan di Polsek Binawidya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Menu Makan Bergizi Gratis saat Ramadan Disorot Publik, Dinilai Perlu Evaluasi Gizi dan Porsi

Motif Diduga Persoalan Asmara

Polda Riau mengungkapkan bahwa motif sementara pembacokan diduga berkaitan dengan persoalan asmara.

Pelaku disebut memiliki keinginan menjalin hubungan yang lebih dekat dengan korban, namun tidak mendapat respons sesuai harapan.

“Mereka saling mengenal. Motifnya berkaitan dengan hubungan personal atau asmara. Ada niat dari pelaku yang disertai rasa sakit hati,” ungkap Pandra.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami motif secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku.

Baca Juga: Insiden Adu Banteng Dua Bus TransJakarta di Jaksel, Polisi Ungkap Jumlah dan Kondisi Korban Terbaru

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, pelaku R terancam hukuman pidana berat. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 469, terkait tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan.

“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” jelas Pandra.

Pihak kampus UIN Suska Riau turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut dan menyatakan akan meningkatkan pengamanan di lingkungan kampus, khususnya saat kegiatan akademik berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berjalan dan pihak kepolisian terus mengumpulkan keterangan saksi serta barang bukti guna mengungkap secara tuntas kasus pembacokan yang mengguncang dunia pendidikan tersebut. *****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X