WartaPesona.com – Publik Tanah Air masih menaruh perhatian besar terhadap kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anggota Kepolisian Republik Indonesia dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob), Bripda MS, yang berujung pada meninggalnya seorang pelajar berusia 14 tahun, AT, di Tual.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026, dini hari, dan langsung menuai gelombang kecaman dari masyarakat.
AT diketahui meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm taktikal oleh Bripda MS saat patroli keamanan di wilayah Maluku.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan etik internal, Polda Maluku akhirnya menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS.
Dipecat Usai Jalani Sidang Etik 14 Jam
Keputusan PTDH dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar pada Selasa, 24 Februari 2026.
Sidang tersebut berlangsung selama kurang lebih 14 jam dan memeriksa secara menyeluruh tindakan Bripda MS dalam peristiwa yang menewaskan AT.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa majelis sidang menilai perbuatan Bripda MS sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik dan profesi Polri.
“Majelis sidang menjatuhkan sanksi berupa pernyataan perbuatan tercela,” kata Rositah dalam konferensi pers di Ambon, Selasa (24/2/2026).
“Selain itu, yang bersangkutan dikenai sanksi penempatan dalam tempat khusus selama empat hari terhitung 21 hingga 24 Februari 2026, serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk tidak mentolerir tindakan kekerasan, terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil.
Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelum dijatuhi sanksi etik, Bripda MS telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh penyidik kepolisian pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Proses hukum pidana terhadap yang bersangkutan pun dipastikan tetap berjalan, terpisah dari sanksi etik yang telah dijatuhkan.
Polda Maluku menegaskan bahwa pemecatan secara tidak hormat tidak menghapus tanggung jawab pidana Bripda MS atas perbuatannya.
Artikel Selanjutnya
Viral Dokter Spesialis di Jawa Tengah Tuai Pujian, Tetap Setia Mengabdi Usai Lulus LPDP
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Viral Dokter Spesialis di Jawa Tengah Tuai Pujian, Tetap Setia Mengabdi Usai Lulus LPDP
Insiden Adu Banteng Dua Bus TransJakarta di Jaksel, Polisi Ungkap Jumlah dan Kondisi Korban Terbaru
Menu Makan Bergizi Gratis saat Ramadan Disorot Publik, Dinilai Perlu Evaluasi Gizi dan Porsi
Viral Telur Rebus MBG Diduga Masih Kotor di Kabupaten Magetan, Publik Soroti Pengawasan Dapur Penyedia