Namun, ia berdalih aparat kepolisian kala itu berupaya memastikan adanya kepastian hukum.
“Yang dirasakan saudara Hogi sebenarnya sama dengan yang kami rasakan. Pada saat itu kami ingin memastikan aspek kepastian hukum,” katanya.
Meski demikian, Edy mengakui penerapan pasal yang digunakan dalam kasus tersebut tidak tepat.
“Namun rupanya, dalam penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat. Sekali lagi kami mohon maaf,” tandasnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam menerapkan pasal, khususnya dalam perkara yang menyangkut pembelaan diri dan perlindungan terhadap korban kejahatan. *****
Baca Juga: Kepala Bappenas Tegaskan MBG Lebih Mendesak Ketimbang Cipta Kerja, Alasannya Soal Pemenuhan Gizi
Artikel Terkait
Kepala Bappenas Tegaskan MBG Lebih Mendesak Ketimbang Cipta Kerja, Alasannya Soal Pemenuhan Gizi
Didatangi Aisar Khaled, Penjual Es Gabus Ungkap Perjalanan Hidup dan Harapan Umrah Bersama Istri
Dinilai Salah Pasal, Penetapan Tersangka Hogi Usai Lindungi Istri dari Penjambret Disorot
Disorot DPR, Kapolresta Sleman Dikritik soal Pemahaman Pasal KUHP dalam Kasus Lawan Penjambret