WartaPesona.com – Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi III DPR RI buntut penanganan kasus Hogi Minaya, pria asal Sleman yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya.
Perkara tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sempat memfasilitasi pertemuan antara Hogi Minaya dengan pihak keluarga dua terduga penjambret yang meninggal dunia.
Pertemuan yang berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026 itu menghasilkan kesepakatan untuk menempuh jalur keadilan restoratif atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.
Meski demikian, langkah tersebut justru menuai kritik. Sejumlah pihak menilai bahwa kasus Hogi seharusnya tidak perlu diarahkan pada mekanisme restorative justice, lantaran sejak awal peristiwa itu dinilai bukan tindak pidana.
Sorotan keras pun datang dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.
Baca Juga: Dinilai Salah Pasal, Penetapan Tersangka Hogi Usai Lindungi Istri dari Penjambret Disorot
Dicecar dalam Rapat Dengar Pendapat
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026, anggota Komisi III DPR Safaruddin melontarkan kritik pedas kepada Kapolresta Sleman.
Safaruddin menilai Edy Setyanto tidak memahami secara utuh substansi KUHP dan KUHAP baru yang mulai diberlakukan.
Safaruddin mengawali dengan pertanyaan mendasar terkait waktu berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Pertanyaan tersebut, menurut Safaruddin, penting karena berkaitan langsung dengan penerapan pasal dalam kasus Hogi Minaya.
"Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?" tanya Safaruddin.
Namun, jawaban Kapolresta Sleman yang dinilai terbata-bata dan tidak tegas justru memancing emosi anggota dewan tersebut.
Edy menyebut KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, tetapi dinilai tidak menunjukkan keyakinan dan pemahaman yang memadai.
Artikel Terkait
Ratusan Siswa SMAN 2 Kudus Alami Gejala Keracunan usai Santap MBG, Puluhan Ambulan Dikerahkan
Kepala Bappenas Tegaskan MBG Lebih Mendesak Ketimbang Cipta Kerja, Alasannya Soal Pemenuhan Gizi
Didatangi Aisar Khaled, Penjual Es Gabus Ungkap Perjalanan Hidup dan Harapan Umrah Bersama Istri
Dinilai Salah Pasal, Penetapan Tersangka Hogi Usai Lindungi Istri dari Penjambret Disorot