Disorot DPR, Kapolresta Sleman Dikritik soal Pemahaman Pasal KUHP dalam Kasus Lawan Penjambret

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Jumat, 30 Januari 2026 | 16:18 WIB
Kapolresta Sleman Kena Semprot DPR Buntut Kasus Suami Jadi Tersangka usai Lawan Penjambret, Keliru Jabarkan Isi Pasal KUHP - WartaPesona.com (Panjinasional)
Kapolresta Sleman Kena Semprot DPR Buntut Kasus Suami Jadi Tersangka usai Lawan Penjambret, Keliru Jabarkan Isi Pasal KUHP - WartaPesona.com (Panjinasional)

WartaPesona.com – Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, mendapat sorotan tajam dari anggota Komisi III DPR RI buntut penanganan kasus Hogi Minaya, pria asal Sleman yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya.

Perkara tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sempat memfasilitasi pertemuan antara Hogi Minaya dengan pihak keluarga dua terduga penjambret yang meninggal dunia.

Pertemuan yang berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026 itu menghasilkan kesepakatan untuk menempuh jalur keadilan restoratif atau penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Meski demikian, langkah tersebut justru menuai kritik. Sejumlah pihak menilai bahwa kasus Hogi seharusnya tidak perlu diarahkan pada mekanisme restorative justice, lantaran sejak awal peristiwa itu dinilai bukan tindak pidana.

Sorotan keras pun datang dari Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan.

Baca Juga: Dinilai Salah Pasal, Penetapan Tersangka Hogi Usai Lindungi Istri dari Penjambret Disorot

Dicecar dalam Rapat Dengar Pendapat

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026, anggota Komisi III DPR Safaruddin melontarkan kritik pedas kepada Kapolresta Sleman.

Safaruddin menilai Edy Setyanto tidak memahami secara utuh substansi KUHP dan KUHAP baru yang mulai diberlakukan.

Safaruddin mengawali dengan pertanyaan mendasar terkait waktu berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

Pertanyaan tersebut, menurut Safaruddin, penting karena berkaitan langsung dengan penerapan pasal dalam kasus Hogi Minaya.

"Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?" tanya Safaruddin.

Namun, jawaban Kapolresta Sleman yang dinilai terbata-bata dan tidak tegas justru memancing emosi anggota dewan tersebut.

Edy menyebut KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, tetapi dinilai tidak menunjukkan keyakinan dan pemahaman yang memadai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB

Houthi, Sekutu Iran di Yaman Serang Arab Saudi.

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:03 WIB

Iran Menyerang Aset Militer Amerika di Bahrain

Senin, 13 Juli 2026 | 19:08 WIB
X