Penjelasan Pasal 34 KUHP
Di hadapan Kapolresta Sleman, Safaruddin kemudian menjabarkan secara langsung isi Pasal 34 KUHP baru.
Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan dalam rangka pembelaan diri.
Safaruddin menjelaskan bahwa pembelaan diri dimaksud mencakup pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan yang bersifat melawan hukum, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, kehormatan, kesusilaan, atau harta benda.
"Pasal 34 itu jelas. Orang yang melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan tidak dipidana. Ini bukan tindak pidana," tegas Safaruddin.
Ia menambahkan, penjelasan Pasal 34 KUHP bahkan memuat uraian yang lebih rinci, sehingga seharusnya tidak menimbulkan multitafsir bagi aparat penegak hukum.
Baca Juga: Ratusan Siswa SMAN 2 Kudus Alami Gejala Keracunan usai Santap MBG, Puluhan Ambulan Dikerahkan
Kasus Hogi Jadi Pelajaran
Kasus Hogi Minaya pun dinilai menjadi pelajaran penting bagi kepolisian dalam menerapkan hukum secara proporsional dan berkeadilan.
Banyak pihak menilai, tindakan Hogi yang mengejar penjambret dilakukan dalam rangka melindungi istrinya dari ancaman kejahatan, sehingga tidak semestinya berujung pada penetapan tersangka.
Sorotan DPR ini sekaligus menjadi peringatan agar aparat penegak hukum benar-benar memahami dan mengimplementasikan KUHP baru secara tepat.
Pasalnya, kekeliruan dalam penerapan pasal tidak hanya merugikan warga, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. *****
Artikel Terkait
Ratusan Siswa SMAN 2 Kudus Alami Gejala Keracunan usai Santap MBG, Puluhan Ambulan Dikerahkan
Kepala Bappenas Tegaskan MBG Lebih Mendesak Ketimbang Cipta Kerja, Alasannya Soal Pemenuhan Gizi
Didatangi Aisar Khaled, Penjual Es Gabus Ungkap Perjalanan Hidup dan Harapan Umrah Bersama Istri
Dinilai Salah Pasal, Penetapan Tersangka Hogi Usai Lindungi Istri dari Penjambret Disorot