"Jawabnya begitu kalau Anda Kapolresta. Anda Kapolresta harus melihat sesuatu secara jelas," ujar Safaruddin dengan nada tinggi.
Baca Juga: Didatangi Aisar Khaled, Penjual Es Gabus Ungkap Perjalanan Hidup dan Harapan Umrah Bersama Istri
Salah Jawab saat Ditanya Pasal KUHP
Kritik semakin tajam ketika Safaruddin menyinggung Pasal 34 KUHP baru yang relevan dengan kasus Hogi.
Ia menanyakan secara langsung apakah Kapolresta Sleman telah membaca dan memahami pasal tersebut.
"Sudah baca Pasal 34 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023?" tanya Safaruddin.
Alih-alih menjawab substansi pasal, Edy justru menyinggung soal restorative justice, yang dinilai tidak relevan dengan pertanyaan yang diajukan.
"Siap, terkait restorative justice, Bapak," jawab Edy.
Jawaban tersebut langsung mendapat teguran keras dari Safaruddin.
"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini bicara pasal-pasal, tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau tidak, saya pinjamkan, saya bawa ini," tegasnya.
Baca Juga: Kepala Bappenas Tegaskan MBG Lebih Mendesak Ketimbang Cipta Kerja, Alasannya Soal Pemenuhan Gizi
Dinilai Tak Pantas sebagai Kapolresta
Safaruddin yang juga merupakan mantan Kapolda Kalimantan Timur itu mengaku heran dengan sikap Edy Setyanto.
Menurutnya, seorang Kapolresta berpangkat Kombes Pol seharusnya memahami betul dasar hukum yang menjadi pijakan dalam menangani sebuah perkara.
"Kalau saya masih Kapolda dan Anda bawahan saya, Anda tidak akan sampai ke Komisi III. Saya sudah berhentikan Anda," ujar Safaruddin.
Ia menilai ketidakpahaman terhadap isi KUHP dapat berdampak serius terhadap kualitas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Anda sudah Kombes, Kapolres, tapi tidak paham pasal. Bagaimana polisi ke depan?" lanjutnya.
Artikel Terkait
Ratusan Siswa SMAN 2 Kudus Alami Gejala Keracunan usai Santap MBG, Puluhan Ambulan Dikerahkan
Kepala Bappenas Tegaskan MBG Lebih Mendesak Ketimbang Cipta Kerja, Alasannya Soal Pemenuhan Gizi
Didatangi Aisar Khaled, Penjual Es Gabus Ungkap Perjalanan Hidup dan Harapan Umrah Bersama Istri
Dinilai Salah Pasal, Penetapan Tersangka Hogi Usai Lindungi Istri dari Penjambret Disorot