Bupati Pati Sudewo Bantah Terlibat Jual-Beli Jabatan, Klaim Kades Datang Sekadar Minta Arahan

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Rabu, 21 Januari 2026 | 15:12 WIB
Bupati Pati, Sudewo menanggapi penetapan tersangka terhadapnya terkait kasus suap di DJKA Kemenhub hingga skandal jual-beli jabatan - WartaPesona.com (Radar Jember - Jawa Pos)
Bupati Pati, Sudewo menanggapi penetapan tersangka terhadapnya terkait kasus suap di DJKA Kemenhub hingga skandal jual-beli jabatan - WartaPesona.com (Radar Jember - Jawa Pos)

Ia menyebut, pertemuan tersebut terjadi sekitar awal Desember 2025.

“Kalau tidak salah di sekitar awal Desember, minta petunjuk soal pengisian perangkat desa,” terangnya.

Sudewo pun membantah mengetahui adanya praktik pemungutan uang terhadap calon perangkat desa.

Menurutnya, segala proses pengisian jabatan seharusnya berjalan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing desa.

Pernah Dua Kali Diperiksa dalam Kasus DJKA

Dalam perkara suap di DJKA Kemenhub, Sudewo diketahui sempat dua kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, masing-masing pada 27 Agustus 2025 dan 22 September 2025.

Pada saat itu, Sudewo belum ditetapkan sebagai tersangka.

Meski sempat lolos dari jeratan hukum, perkembangan alat bukti dan pendalaman penyidikan akhirnya membawa KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan ini sekaligus menyeret Sudewo ke pusaran hukum dalam kasus kedua, yakni jual-beli jabatan perangkat desa.

Baca Juga: Kesaksian Korban Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald: Rugi Puluhan Juta Usai Gabung Grup Discord

Empat Tersangka dalam OTT Pati

Dalam kasus jual-beli jabatan perangkat desa, KPK menetapkan empat orang tersangka hasil OTT yang dilakukan di Kabupaten Pati. Keempatnya adalah :

  1. Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030

  2. Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo

  3. Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis

  4. Karjan, Kepala Desa Sukorukun

KPK menilai para tersangka telah melakukan pemerasan dengan meminta uang dari calon perangkat desa sebagai syarat pengisian jabatan,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X