Mahfud MD Nilai Laporan Penistaan Agama terhadap Pandji Pragiwaksono Tak Tepat Sasaran

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Selasa, 20 Januari 2026 | 11:06 WIB
Mahfud MD mengatakan bahwa Pandji Pragiwaksono tak bisa dilaporkan mengenai pasal penistaan maupun penghinaan agama - WartaPesona.com (Suara Merdeka Jakarta)
Mahfud MD mengatakan bahwa Pandji Pragiwaksono tak bisa dilaporkan mengenai pasal penistaan maupun penghinaan agama - WartaPesona.com (Suara Merdeka Jakarta)

Ia kembali membandingkan dengan kasus Gus Dur yang secara eksplisit digambarkan sebagai orang buta dalam lawakan, namun tetap tidak mempersoalkannya.

“Gus Dur yang jelas-jelas dianalogikan orang buta saja tidak merasa terhina,” tandasnya.

Baca Juga: Abraham Samad Tak Persoalkan Penistaan Agama, Soroti Ancaman Hukum Lain dalam Show Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Polemik Hukum dan Kebebasan Berekspresi

Kasus yang menjerat Pandji Pragiwaksono kembali memunculkan perdebatan publik soal batas kebebasan berekspresi, khususnya dalam seni komedi.

Di satu sisi, komedi sering dijadikan sarana kritik sosial dan refleksi realitas, namun di sisi lain tetap berhadapan dengan sensitivitas isu agama dan simbol kekuasaan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mempelajari laporan yang masuk di sejumlah daerah.

Sementara itu, publik menanti sikap resmi dari aparat penegak hukum terkait kelanjutan proses hukum yang menjerat Pandji Pragiwaksono. *****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X