Abraham Samad Tak Persoalkan Penistaan Agama, Soroti Ancaman Hukum Lain dalam Show Mens Rea Pandji Pragiwaksono

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Senin, 12 Januari 2026 | 15:14 WIB
Pernyataan eks Ketua KPK, Abraham Samad ihwal laporan terhadap komika, Pandji Pragiwaksono ihwal kasus dugaan penghasutan di show Mens Rea - WartaPesona.com (Tinewss)
Pernyataan eks Ketua KPK, Abraham Samad ihwal laporan terhadap komika, Pandji Pragiwaksono ihwal kasus dugaan penghasutan di show Mens Rea - WartaPesona.com (Tinewss)

WartaPesona.com – Polemik yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono ke ranah hukum terus menuai perhatian publik.

Kali ini, sorotan datang dari eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, yang secara terbuka mempertanyakan dasar dan arah laporan polisi terhadap Pandji terkait pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea.

Sebagaimana diketahui, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh aliansi angkatan muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Laporan tersebut berkaitan dengan materi stand up comedy Mens Rea yang ditayangkan di Netflix dan dinilai meresahkan serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik.

Abraham Samad mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa polemik yang berawal dari pertunjukan seni dan kritik sosial tersebut kini telah berbuntut panjang hingga masuk ke ranah pidana.

“Saya coba buka beritanya dan mengagetkan saya,” ujar Abraham Samad dalam siniar YouTube Indonesia Lawyers Club, Senin, 12 Januari 2026.

“Karena beritanya bahwa stand up comedy si Pandji itu ternyata dilaporkan,” sambungnya.

Menurut Abraham, peristiwa ini bukan sekadar perkara seorang komika yang dilaporkan, melainkan juga menjadi ujian awal bagi implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada awal 2026.

Baca Juga: Strategi “Menurut Keyakinan Saya” di Show Mens Rea, Jurus Aman Pandji Pragiwaksono Saat Melontarkan Kritik

Soroti Kejanggalan Laporan Polisi

Dalam penjelasannya, Abraham Samad menyoroti salah satu poin krusial dalam laporan terhadap Pandji, yakni dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama yang disebut muncul dalam materi Mens Rea.

Ia menilai, jika merujuk pada rumusan KUHP terbaru, terdapat kejanggalan mengenai siapa yang seharusnya berhak melaporkan.

“Seharusnya yang melaporkan, menurut rumusan KUHP itu, adalah pihak yang langsung menjadi korban atau pihak yang dibicarakan,” jelas Abraham.

“Tapi tadi yang melaporkan justru relawan atau orang-orang yang bukan pihak langsung,” tambahnya.

Abraham menegaskan bahwa dalam sejumlah delik tertentu, khususnya yang bersifat aduan, hukum pidana mensyaratkan adanya pelaporan langsung dari pihak yang merasa dirugikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X