WartaPesona.com - Sorotan terhadap Pandji Pragiwaksono muncul setelah sejumlah kelompok masyarakat melayangkan laporan ke kepolisian di berbagai daerah.
Kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah melaporkan Pandji ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2026 atas dugaan penistaan agama.
Tak berhenti di situ, laporan serupa juga masuk ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 12 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku sebagai bagian dari Aliansi Santri Nusantara Jogjakarta.
Pada hari yang sama, Polresta Malang turut menerima laporan dugaan penistaan agama terhadap Pandji dari pihak yang mengklaim sebagai perwakilan umat Islam di Kota Malang.
Meski menghadapi sejumlah laporan hukum, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam),
Mahfud MD, menilai bahwa laporan dugaan penistaan agama terhadap Pandji berpotensi tidak dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Baca Juga: Komika Arie Kriting Bahas Etika Humor Agama di Tengah Polemik Kasus Pandji
Penodaan Agama Harus Penuhi Unsur Tafsir Baru
Mahfud MD menjelaskan bahwa aturan terkait penodaan agama di Indonesia masih mengacu pada Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 1 Tahun 1965 yang diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969.
Dalam regulasi tersebut, penodaan agama memiliki unsur yang jelas dan tidak bisa ditafsirkan secara luas.
“Materi lawakan yang menimbulkan gugatan atau laporan penodaan agama, memecah belah bangsa, itu juga tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai penodaan agama,”
ujar Mahfud MD dalam siniar Ruang Sahabat yang diunggah di kanal YouTube miliknya pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Ia menegaskan bahwa penodaan agama baru dapat dinilai terjadi apabila seseorang membuat tafsir atau ajaran baru yang menyimpang dari ajaran pokok agama yang dianut oleh pemeluknya.
“Yang dikatakan menodai agama itu adalah membuat tafsir yang berbeda dengan tafsir utama yang dianut oleh penganut agama yang bersangkutan.
Artikel Terkait
Abraham Samad Tak Persoalkan Penistaan Agama, Soroti Ancaman Hukum Lain dalam Show Mens Rea Pandji Pragiwaksono
Mahfud MD Angkat Suara soal Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono, Singgung Kritik Tambang Ormas dari Tokoh Lain
Soal Gibran Disebut Ngantuk saat Mens Rea, Mahfud MD Nilai Ucapan Pandji Pragiwaksono Tak Penuhi Unsur Pidana
Komika Arie Kriting Bahas Etika Humor Agama di Tengah Polemik Kasus Pandji