Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hingga saat ini nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, KPK telah menerima pengembalian dana dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji dengan total nilai mencapai Rp100 miliar.
Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat penyelenggaraan ibadah haji menyangkut
kepentingan jutaan umat Islam di Indonesia serta tata kelola keuangan negara yang harus dijaga transparansi dan akuntabilitasnya. *****
Artikel Terkait
Mahfud MD Angkat Suara soal Teror terhadap Influencer, Sebut Warga Kini Tak Bebas Berpendapat di Medsos
Candaan Pandji di Show Mens Rea Tuai Polemik, Mahfud MD : Kalau Dipersoalkan Hukum, Saya Siap Dampingi
KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Ditahan
Mahfud MD Angkat Suara soal Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono, Singgung Kritik Tambang Ormas dari Tokoh Lain