Mahfud MD Angkat Bicara soal Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 yang Menjerat Eks Menag Yaqut

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Rabu, 14 Januari 2026 | 17:59 WIB
Mahfud MD menanggapi tentang ditetapkannya eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 - WartaPesona.com (Varta DIY)
Mahfud MD menanggapi tentang ditetapkannya eks Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 - WartaPesona.com (Varta DIY)

Belum Ada Surat Resmi Arab Saudi

Mahfud menekankan bahwa hingga saat itu, pihak Arab Saudi belum mengeluarkan surat resmi terkait tambahan kuota haji.

Kondisi tersebut membuat pemerintah Indonesia berada dalam posisi dilematis.

“Rumus pembagian kuota tambahan belum bisa dilakukan karena surat resminya belum keluar. Ini yang kemudian jadi persoalan,” jelas Mahfud.

Ia menambahkan bahwa dari sisi regulasi, pengaturan kuota haji seharusnya dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang bersandar pada Undang-Undang, bukan sekadar Keputusan Menteri (Kepmen).

“Saya ketemu dengan timnya Pak Yaqut, sebenarnya sudah ada dua Peraturan Menteri yang mengatur soal haji. Tapi penetapan nama-nama jemaahnya itu dilakukan lewat kebijakan menteri, dan itulah yang dianggap keliru,” ujarnya.

Mahfud juga menyebut waktu itu situasi semakin mendesak karena jadwal penyelenggaraan haji semakin dekat, sementara kepastian dari Arab Saudi belum juga turun.

“Pak Jokowi pulang Oktober-November, wacana itu muncul di DPR, tapi belum ada kepastian tertulis. Waktunya sudah mepet,” tambahnya.

Baca Juga: Candaan Pandji di Show Mens Rea Tuai Polemik, Mahfud MD : Kalau Dipersoalkan Hukum, Saya Siap Dampingi

Konsultasi dengan Presiden dan Peran Swasta

Dalam situasi tersebut, Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah sempat melakukan konsultasi dengan Presiden.

Salah satu opsi yang muncul adalah membagi tambahan kuota agar sebagian bisa ditangani oleh pihak swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Menurut Mahfud, opsi itu diambil sebagai jalan keluar teknis agar penambahan kuota tetap bisa diakomodasi tanpa mengganggu sistem yang sudah berjalan.

“Saya tidak bermaksud membenarkan Yaqut,” tegas Mahfud.

“Tapi fakta-fakta ini penting untuk diketahui dan didalami oleh hakim, supaya perkara ini dilihat secara utuh, tidak sepotong-potong,” sambung mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

KPK Tetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai Tersangka

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2026.

Penetapan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji 2024, khususnya pada pembagian kuota haji khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X