Modus Penyelundupan Baju Bekas Kian Rapi : Gunakan Truk Umum hingga Dokumen Palsu, Polisi Turun Tangan

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Selasa, 25 November 2025 | 16:29 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus penyelundupan baju bekas impor ilegal ke Tanah Air - WartaPesona.com (Tempo.co)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus penyelundupan baju bekas impor ilegal ke Tanah Air - WartaPesona.com (Tempo.co)

Pengembangan ke Padalarang : 2 Truk Tambahan Disita

Berbekal keterangan sopir, tim bergerak ke gudang PT RPD di Padalarang, Bandung Barat. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dua truk tambahan berisi puluhan balpres.

Selain truk, polisi juga mengamankan beberapa pihak terkait, termasuk seorang yang diduga koordinator lapangan berinisial IR.

16 November 2025 Penindakan di Tol Japek

Gelombang kedua operasi berlangsung di Km 19 Tol Jakarta–Cikampek (Japek). Dua truk yang dicurigai mengangkut pakaian bekas impor dicegat, dan hasil penggeledahan menemukan 232 balpres tambahan.

Edy mengungkap, barang-barang tersebut diduga kuat berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang, berdasarkan temuan tulisan dan penandaan pada balpres.

Baca Juga: Kontroversi 439 Balpress Ilegal : Pedagang Resah, Pemerintah Minta Fokus ke Produk Lokal

Modus ‘Jalur Tikus’ : Celah Lama yang Masih Digunakan

Investigasi Polda Metro Jaya mengarah pada pola penyelundupan menggunakan ‘jalur tikus’, yakni akses tidak resmi atau minim pengawasan yang memudahkan barang ilegal masuk tanpa pemeriksaan Bea Cukai.

“Banyak barang-barang seperti ini beredar dari jalur tikus, dan itu merupakan salah satu modus operandi,” jelas Edy.

Jalur ini diduga digunakan oleh jaringan besar yang mampu mengatur distribusi barang hingga ke gudang-gudang penyimpanan di Pulau Jawa.

Dalam pemeriksaan, pelaku bahkan melempar informasi bahwa barang berasal dari seseorang berinisial A di Surabaya, meski polisi menegaskan penyelidikan tidak akan berhenti pada satu nama.

Koordinasi Penindakan : Polisi, Bea Cukai,Kemendag

Polda Metro Jaya memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik pengirim maupun penerima, akan ditindak tegas. Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan diperkuat, termasuk tahapan pemusnahan barang bukti.

“Kami akan berkoneksi dengan Kemendag. Barang bukti ini akan kami musnahkan sesuai prosedur,” ujar Edy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X