Aturan Turunan : 3 PP Disebut Sudah Selesai
Salah satu kritik terbesar kelompok masyarakat sipil adalah ketidakpastian soal aturan turunan yang menjadi fondasi teknis implementasi KUHP baru. Dalam responsnya, Eddy memastikan bahwa seluruh aturan pelaksana kini sudah final.
Ada tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang disebut menjadi tonggak utama:
-
PP tentang komutasi pidana,
-
PP tentang pedoman keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law),
-
PP tentang pedoman pemidanaan dan tindakan.
“Semua sudah selesai dilakukan,” tegas Eddy, memastikan bahwa implementasi KUHP tak akan berjalan setengah-setengah pada awal 2026.
Meski demikian, Eddy juga mengakui bahwa penyelarasan dengan aparat di daerah dan sosialisasi kepada masyarakat masih menjadi pekerjaan besar yang harus terus dilakukan.
Kritik Masyarakat Sipil : Dari Bias Penegakan hingga Living Law
Meski pemerintah menyampaikan optimisme, kelompok advokasi tetap menilai kerentanan bisa muncul di lapangan.
Kritik paling kuat datang terkait living law, yaitu pengakuan hukum adat dalam penegakan pidana. Kelompok sipil menilai tanpa parameter jelas, konsep ini dapat memicu ketidakpastian dan membuka ruang kriminalisasi.
Selain itu, derasnya protes juga datang dari sejumlah lembaga bantuan hukum yang menyoroti peran besar aparat dalam menentukan apakah suatu perbuatan dianggap melanggar hukum adat atau tidak.
Mereka menilai, tanpa pengawasan kuat dan mekanisme evaluasi yang transparan, potensi penyalahgunaan masih mungkin terjadi.
Komnas Perempuan : 103 Perda Dianggap Bermasalah dan Berpotensi Kriminalisasi
Secara terpisah, Komnas Perempuan mengingatkan bahwa ancaman kriminalisasi bukan hanya soal KUHP, tetapi juga tumpang tindihnya peraturan daerah (perda) yang dinilai bertentangan dengan semangat pembaruan hukum.
Artikel Terkait
Soal Penyidikan dan Penyadapan, Ketua Komisi III DPR Pastikan KUHAP Baru Perkuat Pengawasan
Setelah KUHAP Baru Disahkan, Publik Soroti Aturan Penyadapan, Penahanan, dan Praperadilan
RUU KUHAP Disetujui jadi UU, Publik Pertanyakan Transparansi dan Kecepatan Proses Legislasi
Polemik KUHAP Baru Makin Memanas, Aktivis Sebut Aturan Berpotensi Perkuat Penyalahgunaan Wewenang