RUU KUHAP Disetujui jadi UU, Publik Pertanyakan Transparansi dan Kecepatan Proses Legislasi

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Jumat, 21 November 2025 | 15:06 WIB
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 18 November 2025, untuk memprotes pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) - WartaPesona.com (Majalah Gpriority)
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa, 18 November 2025, untuk memprotes pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) - WartaPesona.com (Majalah Gpriority)

WartaPesona.com — Aksi penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kembali mengemuka setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar demonstrasi di depan Gerbang Pancasila, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.

Aksi tersebut digelar untuk menegaskan keberatan mahasiswa terhadap proses legislasi yang mereka anggap cacat prosedur dan minim partisipasi publik.

Para mahasiswa menilai sejumlah pasal dalam RUU KUHAP berpotensi memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa kontrol memadai sehingga membuka ruang penyalahgunaan.

Baca Juga: Soal Penyidikan dan Penyadapan, Ketua Komisi III DPR Pastikan KUHAP Baru Perkuat Pengawasan

Aksi Mahasiswa Hadang Mobil Pejabat dan Aparat

Dalam momentum demonstrasi tersebut, massa aksi sempat menghadang dua kendaraan yang melintas di kawasan depan Gedung DPR.

Satu mobil yang disebut milik seorang direktur jenderal dari kementerian tertentu serta satu mobil dinas kepolisian sempat diminta berhenti oleh peserta aksi.

Menurut pengunjuk rasa, tindakan itu merupakan simbolik dari kekecewaan terhadap pemerintah dan DPR yang dinilai tidak transparan dalam pembahasan aturan hukum baru tersebut.

Mereka menilai, pengesahan UU yang menyangkut hak publik seharusnya mengedepankan partisipasi warga, bukan dilakukan dengan terburu-buru.

“Saya tekankan lagi, RUU KUHAP ini cacat prosedur dan substansi. Pembahasan yang tertutup dan mengabaikan aspirasi publik adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi,” seru Sathir, salah satu orator dari BEM UI.

Mahasiswa juga menuntut pimpinan DPR keluar dari gedung untuk berdialog langsung. Mereka menilai tidak semestinya legislator menghindar dari kewajiban untuk menjelaskan secara terbuka poin-poin yang dinilai kontroversial.

Baca Juga: Setelah KUHAP Baru Disahkan, Publik Soroti Aturan Penyadapan, Penahanan, dan Praperadilan

DPR Ketok Palu, KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026

Sementara aksi berlangsung di luar gedung, rapat paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyampaikan bahwa aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Sumber: Promedia Teknologi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X