WartaPesona.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang disahkan DPR RI pada 18 November 2025 kembali menjadi bahan perdebatan publik. Sejumlah pasal krusial, terutama yang berkaitan dengan kewenangan aparat dalam kondisi tertentu, menuai kritik luas dari akademisi, pegiat hukum, hingga masyarakat sipil.
Perdebatan mengenai KUHAP semakin memanas setelah influencer dan pengamat kebijakan publik, Ferry Irwandi, merilis analisis mendalam melalui kanal YouTube Malaka Project pada Jumat, 21 November 2025. Video tersebut langsung viral dan mendorong diskusi publik mengenai substansi aturan hukum acara yang baru.
Ferry Irwandi Soroti Minimnya Transparansi dan Perubahan Draf yang Cepat
Dalam ulasannya, Ferry mengaku membaca seluruh naskah KUHAP terbaru yang terdiri dari 156 halaman. Ia menilai proses finalisasi aturan tersebut berlangsung terlalu cepat dan tidak memberikan ruang bagi publik untuk mengkaji perubahan-perubahan penting.
“Saya sudah baca semua pasal di 156 halaman itu untuk memahami lebih dalam tentang produk hukum terbaru di Indonesia,” ungkapnya.
Ferry menyebut terdapat perbedaan signifikan antara draf 13 November 2025 dan versi final 18 November yang baru dipublikasikan beberapa jam sebelum disahkan dalam rapat paripurna.
Ia menilai kondisi ini memicu kerancuan karena masyarakat hanya menerima potongan klarifikasi tanpa konteks hukum yang lengkap.
Baca Juga: Setelah KUHAP Baru Disahkan, Publik Soroti Aturan Penyadapan, Penahanan, dan Praperadilan
Klarifikasi Komisi III Dianggap Tidak Komprehensif
Ferry juga menyoroti klarifikasi yang disampaikan Komisi III DPR terkait isu-isu kontroversial dalam KUHAP baru, seperti penyadapan, penangkapan, penyitaan, serta pemblokiran rekening.
“Kalau kita dengar apa yang disampaikan Komisi III, terkesan buru-buru mengklarifikasi berbagai hoaks di media sosial. Namun publik tetap tidak bisa memverifikasi sendiri isi naskahnya,” ujar Ferry.
Ia menilai penjelasan DPR belum cukup menjawab kekhawatiran publik, terutama terkait potensi penyalahgunaan kewenangan dalam situasi tertentu.
Isu Krusial : Frasa ‘Keadaan Mendesak’ Dinilai Berpotensi Disalahgunakan
Kritik terbesar Ferry diarahkan pada sejumlah pasal yang mencantumkan pengecualian tindakan tanpa izin pengadilan dengan alasan “keadaan mendesak”.
Artikel Terkait
Soal Penyidikan dan Penyadapan, Ketua Komisi III DPR Pastikan KUHAP Baru Perkuat Pengawasan
Setelah KUHAP Baru Disahkan, Publik Soroti Aturan Penyadapan, Penahanan, dan Praperadilan