Pasal yang Disorot:
-
Pasal 120 (penyitaan)
-
Pasal 140 (pemblokiran)
Kedua pasal tersebut mengatur bahwa penyitaan dan pemblokiran tetap harus mendapatkan izin ketua pengadilan, namun memberikan pengecualian ketika aparat menilai adanya keadaan mendesak.
Ferry menilai frasa tersebut terlalu luas dan subjektif karena tidak dijelaskan indikator hukum yang objektif dan terukur.
“Keadaan mendesak dapat dilakukan berdasarkan penilaian penyidik. Ini harus jelas dan tidak boleh dibiarkan menggantung,” tegasnya.
Menurut Ferry, tanpa definisi teknis yang ketat, pasal tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
Masalah Lain : Aturan Penyadapan Masih Menggantung
Ferry juga mengkritik pengaturan penyadapan yang disebut dalam Pasal 1 ayat 36 dan Pasal 136. KUHAP hanya memberikan definisi umum, tetapi secara teknis menyerahkan seluruh mekanisme penyadapan kepada undang-undang tersendiri.
Masalahnya, UU penyadapan hingga kini belum disusun.
“Ini membuat praktik penyadapan menjadi berada di ruang abu-abu. Operasionalnya belum punya aturan turunan yang jelas,” ungkap Ferry.
Baca Juga: Soal Penyidikan dan Penyadapan, Ketua Komisi III DPR Pastikan KUHAP Baru Perkuat Pengawasan
Ferry Mengajak Publik Tempuh Jalur Judicial Review
Melihat berbagai masalah tersebut, Ferry mendorong masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi bantuan hukum untuk mempertimbangkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, ada potensi cacat formil karena perubahan draf terjadi terlalu cepat, serta potensi cacat materiil pada sejumlah pasal yang multitafsir.
Artikel Terkait
Soal Penyidikan dan Penyadapan, Ketua Komisi III DPR Pastikan KUHAP Baru Perkuat Pengawasan
Setelah KUHAP Baru Disahkan, Publik Soroti Aturan Penyadapan, Penahanan, dan Praperadilan