Tanggapan DPR : Habiburokhman Tegaskan KUHAP Baru Tetap Menjaga Prinsip HAM
Di tengah berbagai polemik, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam kesempatan berbeda memberikan klarifikasi resmi.
Ia menegaskan bahwa KUHAP baru tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Habiburokhman membantah isu liar bahwa KUHAP memungkinkan penangkapan atau penahanan tanpa prosedur yang jelas.
“Ini tidak benar. Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan tetap dilakukan pada tahap penyidikan dan harus mendapatkan izin hakim,” tegasnya.
Poin klarifikasi Habiburokhman:
-
Semua upaya paksa membutuhkan izin hakim
-
Dalam keadaan darurat, izin tetap harus menyusul dalam waktu dua hari
-
Penyadapan hanya boleh dilakukan melalui UU khusus
-
Metode undercover buy dan controlled delivery dibatasi pada investigasi tertentu
-
Disabilitas mendapat perlindungan khusus dalam berbagai pasal
Habib menegaskan KUHAP baru membawa semangat sistem hukum yang lebih humanis, inklusif, dan berorientasi pada perlindungan warga negara.
Polemik Diprediksi Masih Berkembang, Menunggu Aturan Turunan dan Uji Publik
Meski DPR telah memberikan klarifikasi, polemik seputar KUHAP baru diprediksi masih akan terus berkembang. Sejumlah akademisi hukum menilai bahwa implementasi KUHAP baru sangat bergantung pada:
-
aturan turunan yang belum disusun,
Artikel Terkait
Soal Penyidikan dan Penyadapan, Ketua Komisi III DPR Pastikan KUHAP Baru Perkuat Pengawasan
Setelah KUHAP Baru Disahkan, Publik Soroti Aturan Penyadapan, Penahanan, dan Praperadilan