WartaPesona.com – Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan akan menempuh langkah hukum hingga jalur internasional apabila Undang Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru tetap diberlakukan pada Januari 2026.
Pernyataan ini disampaikan menyusul meningkatnya kekhawatiran bahwa regulasi baru tersebut berpotensi melemahkan perlindungan hak asasi dan memperkuat kewenangan aparat tanpa pengawasan yang memadai.
Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Muhammad Isnur, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua jalur : gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta pelaporan ke badan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), apabila pemerintah tidak segera mengambil langkah korektif.
Baca Juga: RUU KUHAP Disetujui jadi UU, Publik Pertanyakan Transparansi dan Kecepatan Proses Legislasi
Menurutnya, langkah pelaporan ke tingkat internasional akan diambil hanya jika Presiden Prabowo Subianto tidak mengeluarkan kebijakan yang membatalkan atau setidaknya menunda pemberlakuan pasal-pasal yang dinilai bermasalah.
“Iya, tapi kan nanti dulu,” ujar Isnur saat ditanya wartawan di Gedung YLBHI, Jakarta, Sabtu, 22 November 2025, sambil menegaskan bahwa fokus utama koalisi saat ini adalah mendesak Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).
Isnur mengatakan, penerbitan Perpu akan menjadi sinyal bahwa pemerintah mendengar kritik masyarakat sipil. Ia menambahkan, bila langkah tersebut diambil Presiden, Koalisi akan mempertimbangkan menunda langkah pelaporan ke tingkat internasional.
Namun apabila pemerintah tetap melanjutkan agenda pemberlakuan KUHAP baru, langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi menjadi opsi yang hampir pasti ditempuh.
KUHAP Baru Dinilai Bermasalah dan Minim Persiapan
Dalam kesempatan yang sama, peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, mengungkap bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 48 permasalahan dalam KUHAP baru.
Temuan tersebut mencakup kesalahan rujukan pasal hingga ketidaksiapan sistem dan infrastruktur hukum.
Maidina mempertanyakan waktu yang terlalu singkat antara pengesahan dan pemberlakuan undang-undang tersebut.
“DPR mengesahkan KUHAP baru pada pekan ini dan menetapkan aturan tersebut mulai berlaku pada awal Januari 2026,” ujarnya.
Baca Juga: KUHAP Baru Jadi Perbincangan Hangat, Pakar Sebut Beberapa Pasal Berpotensi Multitafsir
Artikel Terkait
Soal Penyidikan dan Penyadapan, Ketua Komisi III DPR Pastikan KUHAP Baru Perkuat Pengawasan
Setelah KUHAP Baru Disahkan, Publik Soroti Aturan Penyadapan, Penahanan, dan Praperadilan
KUHAP Baru Jadi Perbincangan Hangat, Pakar Sebut Beberapa Pasal Berpotensi Multitafsir
RUU KUHAP Disetujui jadi UU, Publik Pertanyakan Transparansi dan Kecepatan Proses Legislasi