Larangan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Pengamat: Pemerintah Harus Tentukan Sikap untuk Pejabat yang Sudah Terlanjur Menjabat

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Jumat, 14 November 2025 | 18:56 WIB
Mahfud MD menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil - WartaPesona.com (Kompas.com)
Mahfud MD menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil - WartaPesona.com (Kompas.com)

Menurutnya, tanpa masa peralihan yang jelas, kebijakan implementasi putusan MK berpotensi mengganggu kelancaran administrasi dan pelayanan publik di instansi terkait.

TB Hasanuddin : Pemerintah Tidak Konsisten Menjalankan UU

Pandangan berbeda datang dari Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, yang menilai polemik ini sebetulnya tidak perlu terjadi jika pemerintah konsisten menjalankan undang-undang yang sudah ada.

“Sebetulnya tanpa putusan MK pun sudah jelas bahwa polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil. Itu tegas diatur dalam UU Kepolisian,” ujarnya

Hasanuddin menilai selama ini terjadi pembiaran yang membuat aturan menjadi kabur, bahkan berpotensi melemahkan profesionalisme Polri karena aparat bergerak di luar tugas pokok dan fungsinya.

“Ini soal kepatuhan pada hukum. Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi,” lanjutnya.

Menurutnya, putusan MK hanya mengulangi kembali ketentuan yang sudah terang benderang, sehingga pemerintah tidak memiliki alasan untuk menunda penerapannya.

Dampak Krusial: Perubahan Struktur Birokrasi dan Arah Reformasi Polri

Putusan MK ini diperkirakan membawa dampak dalam beberapa lapis :

1. Penataan ulang birokrasi secara besar-besaran

Sejumlah posisi strategis di kementerian dan lembaga yang selama ini diisi oleh anggota Polri aktif harus segera digantikan oleh aparatur sipil negara atau pejabat yang memenuhi aturan hukum.

2. Percepatan reformasi institusi kepolisian

Putusan ini memperkuat dorongan untuk mengembalikan fokus Polri kepada fungsi keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Praktik penempatan pada jabatan sipil dianggap mengaburkan tugas utama kepolisian.

3. Potensi gesekan internal dan eksternal

Mekanisme transisi yang tidak jelas dapat menimbulkan ketidakharmonisan antara kementerian, lembaga, dan Polri, terutama jika ada pejabat yang sudah lama memegang posisi strategis.

4. Penguatan prinsip negara hukum

Putusan MK menjadi momentum untuk menegaskan kembali bahwa semua lembaga negara, termasuk Polri, harus tunduk pada prinsip konstitusi dan aturan undang-undang.

Penutup

Putusan MK mengenai larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil menjadi titik balik penting bagi tata kelola pemerintahan dan reformasi kepolisian di Indonesia.

Dengan respons beragam dari Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, hingga TB Hasanuddin, publik kini menanti langkah konkret pemerintah dalam mengeksekusi putusan tersebut.

Pelaksanaan yang tepat, terukur, dan konsisten tidak hanya akan menghilangkan multitafsir selama ini, tetapi juga memperkuat fondasi negara hukum dan profesionalisme Polri di masa mendatang.

Apakah pemerintah akan segera menetapkan mekanisme transisi? Atau polemik ini akan kembali berlarut seperti sebelumnya?
Semua kini bergantung pada keberanian dan komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan konstitusi tersebut. *****

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PWI Mengecam Pernyataan Hotman Paris Hutapea

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:45 WIB
X