Larangan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Pengamat: Pemerintah Harus Tentukan Sikap untuk Pejabat yang Sudah Terlanjur Menjabat

photo author
Tim Warta Pesona 01, Warta Pesona
- Jumat, 14 November 2025 | 18:56 WIB
Mahfud MD menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil - WartaPesona.com (Kompas.com)
Mahfud MD menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil - WartaPesona.com (Kompas.com)

WartaPesona.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 13 November 2025 menjadi salah satu keputusan hukum paling berpengaruh terhadap dinamika pemerintahan tahun ini. Dengan dihapusnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian, MK menegaskan bahwa seluruh anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil, kecuali jabatan yang secara eksplisit diperbolehkan undang-undang.

Putusan ini langsung memicu diskusi luas karena selama bertahun-tahun penempatan polisi aktif pada jabatan sipil telah menjadi praktik umum di berbagai kementerian dan lembaga.

MK menyatakan frasa tersebut tidak konstitusional karena membuka celah multitafsir, sehingga melampaui batas peraturan yang ditetapkan pembentuk undang-undang.

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa norma yang diuji menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas tafsir yang justru bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini sekaligus mengabulkan permohonan Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang mempersoalkan keabsahan penugasan tersebut.

Baca Juga: MK Putuskan Polisi Tak Boleh Isi Jabatan Sipil, Polri: Kami Akan Patuhi dan Pelajari Detailnya

Mahfud MD : Negara Tidak Bisa Menunda, Putusan Berlaku Otomatis

Respons tegas disampaikan oleh tokoh hukum tata negara dan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD. Menurutnya, putusan MK berlaku seketika dan tidak membutuhkan proses legislasi tambahan.

“Begitu palu diketok, putusan itu langsung berlaku. Tidak ada lagi dasar bagi penugasan polisi aktif mengisi jabatan sipil,” ujar Mahfud.

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh mencari celah untuk menunda pelaksanaan putusan. Jika pemerintah ingin menjaga prinsip demokrasi konstitusional, maka proses penarikan polisi aktif dari jabatan sipil harus dilakukan sesegera mungkin.

Mahfud juga mengingatkan bahwa urusan teknis adalah ranah pemerintah, bukan Komisi Reformasi Polri. 

“Semua langkah administratif nanti disampaikan ke presiden,” tegasnya.

Yusril : Pemerintah Perlu Mengatur Masa Peralihan yang Rasional

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (KOMPAS.com)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan perspektif yang lebih struktural. Ia menilai putusan MK akan menjadi rujukan utama dalam merumuskan kebijakan baru terkait reformasi Polri.

Namun Yusril menyoroti adanya persoalan besar yang tidak bisa diabaikan: banyaknya anggota Polri aktif yang sudah bertahun-tahun menduduki jabatan sipil di berbagai kementerian.

“Pertanyaannya adalah bagaimana mereka yang sudah terlanjur menjabat. Kita perlu membahas transisinya dengan matang,” ungkap Yusril.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: IRA WP

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X