“Saya sedang berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi,” ujar Cak Imin di Kupang, Nusa Tenggara Timur (2/10/2025).
Menurutnya, total tunggakan iuran masyarakat telah mencapai puluhan triliun rupiah.
Dengan kebijakan pemutihan, peserta yang sebelumnya nonaktif bisa mengaktifkan kembali kepesertaan dan memulai pembayaran iuran baru tanpa beban masa lalu.
“Setelah pemerintah menanggung tunggakan, peserta bisa mulai dari nol dan membayar iuran baru,” jelas Cak Imin.
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti masyarakat bebas dari kewajiban.
Pemutihan justru harus menjadi momentum untuk membangun kesadaran iuran yang lebih kuat demi keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
“Setelah masalah tunggakan selesai, kami dorong kesadaran iuran agar sistem ini tetap berkelanjutan,” tegasnya.
Baca Juga: Magang Bergaji Nasional Diperluas, Mampukah Program Ini Kurangi Pengangguran Muda?
Tantangan Fiskal di Balik Niat Baik
Meski dilandasi semangat kemanusiaan, kebijakan pemutihan berpotensi menekan fiskal negara.
Apalagi jika total tunggakan benar-benar mencapai angka puluhan triliun rupiah, pemerintah perlu menentukan mekanisme pembiayaan yang tidak membebani APBN.
Beberapa ekonom menilai, skema terbaik mungkin berupa pemutihan selektif, di mana hanya kelompok miskin ekstrem atau peserta kategori rentan yang mendapat keringanan penuh.
Selain itu, pemerintah juga diharapkan memperkuat basis data kepesertaan agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Menjaga Keadilan dan Keberlanjutan
Wacana pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan ini menggambarkan dilema klasik antara empati sosial dan ketahanan fiskal.
Di satu sisi, negara ingin hadir bagi rakyat yang kesulitan membayar.
Di sisi lain, sistem jaminan kesehatan nasional tidak bisa berjalan tanpa iuran yang konsisten.
Kini, publik menunggu langkah pemerintah selanjutnya — apakah kebijakan ini akan menjadi terobosan berkeadilan, atau justru menimbulkan beban baru bagi keuangan negara.***
Artikel Terkait
Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Kelas 3, Negara Tanggung Hingga Rp6 Juta
BPJS Kesehatan Tak Menanggung Semua Penyakit: Perlukah Asuransi Tambahan?
Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Rincian JKK dan JKM untuk Ojol hingga Kurir
Dari KPR hingga Renovasi, Kenali 4 Jenis Pembiayaan Perumahan MLT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Program Akselerasi Ekonomi 2025