“Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Ardiansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah,” ucap Mahendra kepada awak media di kantor Irjen Kemendagri, Jakarta Pusat pada Kamis, 18 September 2025.
Baca Juga: Menapaki Karier Hasan Nasbi, Eks Kepala PCO yang Kini Duduk di Komisaris Pertamina
Wali Kota Arlan Akui Sempat Perintahkan untuk Pencopotan Arlan
Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Irjen Kemendagri itu, Arlan juga mengakui bahwa dirinya memang memberi perintah pada kepala dinas untuk menegur Roni.
Saat memberikan keterangan kepada awak media, Arlan mengklarifikasi jika tuntutannya saat itu hanya sebatas lisan.
“Tidak ada pencopotan dengan Pak Roni ini, cuma secara lisan penyampaian ‘Tolong kasih tahu ke Pak Kepala Sekolah melalui Kepala Dinas Pendidikan tolong ditegur Pak Roni, jangan sampai terulang lagi, saya copot.’ Cuma sebatas itu,” ucap Arlan.
Mengenai kabar anaknya yang membawa mobil sendiri ke sekolah, politikus dari Partai Gerindra itu membantahnya.
Keterangan kronologi yang ia jelaskan saat itu mengklaim bahwa anaknya selalu diantar oleh sopir dan di saat hari kejadian adalah saat hujan deras di mana bukan di waktu sekolah, melainkan untuk kegiatan drumband.
Senada dengan perkataan Bima Arya, Irjen Kemendagri juga telah menegaskan telah memberi teguran kepada Arlan.
“Teguran tertulis kalau mengulang lagi teguran kedua, ada bertahap namanya sanksi administratif. Kami akan memonitor terus situasi,” papar Mahendra saat itu.
*
Artikel Terkait
Kajian Subuh Masjid Baiturrahim: Membahas Transaksi Komersil Qirad dalam Perspektif Syariah
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Senilai Rp21 Miliar, 9 Tersangka Ditangkap dan Gudang di Cikarang Terungkap
Menapaki Karier Hasan Nasbi, Eks Kepala PCO yang Kini Duduk di Komisaris Pertamina
Soal Pencairan Dana Rp200 Triliun ke Bank, dari Wanti-wanti KPK soal Kredit Fiktif hingga Jawaban Tegas Menkeu Purbaya