WartaPesona.com – Masjid Baiturrahim, yang berlokasi di Jl. Mokmer 1, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, kembali menggelar kajian rutin Subuh pada Sabtu, 13 September 2025. Acara ini dilaksanakan ba’da shalat Subuh dengan menghadirkan pemateri Ustadz Drs. Ahmad Syauqi, M.E.Sy, dosen Ekonomi Syariah di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, tema yang diangkat adalah “Bentuk Transaksi Komersil: Qirad, Muzara’ah, Ijarah, dan Ji’alah”. Kajian ini mendapat perhatian jamaah, khususnya karena membahas fikih muamalah yang relevan dengan kehidupan sehari-hari, terutama di era modern.
Pengertian dan Hukum Qirad
Ustadz Ahmad Syauqi menjelaskan, Qirad secara bahasa berarti “putus”. Dalam konteks jual beli, qirad atau mudharabah adalah akad penyerahan modal kepada seseorang atau lembaga untuk dikelola dalam usaha tertentu. Jika usaha menghasilkan keuntungan, maka dibagi sesuai kesepakatan. Namun, jika terjadi kerugian, maka kerugian ditanggung pemodal sepanjang bukan akibat kelalaian pengelola.
Baca Juga: Hkmah : Ubahlah Stress Berlalu Lintas Menjadi Pahala
Qirad sendiri dihukumi mubah (boleh) berdasarkan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 198: “Tidak ada dosa bagi kamu untuk mencari karunia Tuhanmu.”
Rukun dan Syarat QiradBaca Juga: Abu Zayd Al-Balkhi: Pemikir Muslim yang Menyelami Kesehatan Mental Sejak Abad ke-9, Jauh Sebelum Psikologi Modern
Rukun dalam transaksi qirad mencakup:
Modal berupa uang tunai, emas, atau benda berharga lain.
Pemilik modal dan pengelola usaha.
Lapangan kerja yang jelas, biasanya dalam bidang perdagangan.
Adanya ijab dan qabul sebagai akad resmi.
Sedangkan syarat qirad antara lain: keuntungan harus disepakati di awal, dan kedua pihak (pemodal maupun pengelola) harus baligh, berakal sehat, serta merdeka.
Qirad dalam Sejarah dan Modernitas
Artikel Terkait
Gelombang Kritik Parlemen Dijaga TNI AD, Pastikan Prajurit Tak Langgar Aturan Perundangan-undangan
Kasus Video Viral Wahyudin Moridu, BK DPRD Gorontalo Lakukan Penyelidikan
Komodo Run 2025 Siap Digelar di Labuan Bajo, Tawarkan Sensasi Lari Sehat dengan Panorama Kelas Dunia
Hkmah : Ubahlah Stress Berlalu Lintas Menjadi Pahala