Menurut pemaparan Ustadz Syauqi, qirad sudah dipraktikkan sejak masa Nabi Muhammad SAW, bahkan sebelum datangnya Islam, dalam bentuk sederhana yang dilakukan secara perorangan. Hingga kini, praktik tersebut masih bertahan di masyarakat.
Dalam bentuk modern, qirad dapat ditemui pada praktik bank syariah, di mana nasabah menyimpan uang dan pihak bank menjalankannya dalam usaha.
Keuntungan kemudian dibagi berdasarkan sistem bagi hasil, berbeda dengan bunga yang ada di bank konvensional. Hal ini juga berlaku bagi nasabah yang membutuhkan modal untuk berdagang; bank syariah dapat menyalurkan dana melalui akad qirad.
Baca Juga: Prestasi Anak Bangsa: Peneliti Muda Indonesia Temukan Senyawa Baru untuk Kendalikan Diabetes
Hikmah dan Nilai Strategis Qirad
Sistem qirad dinilai membawa banyak manfaat, antara lain:
Menumbuhkan sikap tolong-menolong dan gotong royong.
Mengurangi kesenjangan sosial antara orang kaya dan miskin.
Menjadi sarana mengatasi kemiskinan bila diterapkan secara luas.
Menekan praktik rentenir yang merugikan masyarakat.
Mewujudkan pemerataan kesejahteraan sosial.
Antusiasme Jamaah
Kajian ini disambut hangat oleh jamaah Masjid Baiturrahim. Banyak yang merasa materi qirad relevan dengan kondisi ekonomi saat ini, di mana masyarakat membutuhkan solusi keuangan yang adil dan berbasis syariah.
Dengan pembahasan mendalam tersebut, kajian Subuh ini diharapkan mampu menambah wawasan dan menjadi bekal praktik muamalah Islami di tengah masyarakat modern.
Artikel Terkait
Gelombang Kritik Parlemen Dijaga TNI AD, Pastikan Prajurit Tak Langgar Aturan Perundangan-undangan
Kasus Video Viral Wahyudin Moridu, BK DPRD Gorontalo Lakukan Penyelidikan
Komodo Run 2025 Siap Digelar di Labuan Bajo, Tawarkan Sensasi Lari Sehat dengan Panorama Kelas Dunia
Hkmah : Ubahlah Stress Berlalu Lintas Menjadi Pahala