Okocenews.com- Jakarta, 18 Juni 2025 — Suasana sakral memenuhi Masjid Istiqlal ketika 100 pasangan sah secara agama dan negara dalam kegiatan Nikah Massal yang diinisiasi oleh Kementerian Agama sebagai bagian dari program Peaceful Muharram 1447 H.
Acara ini bukan hanya momentum penyatuan dua insan, tetapi juga forum pembelajaran spiritual, sosial, dan administratif tentang makna pernikahan yang sesungguhnya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar, yang turut hadir dan menjadi saksi dalam prosesi pernikahan massal tersebut, memberikan pesan bermakna kepada seluruh pasangan. Ia mengingatkan bahwa pernikahan bukan hanya formalitas, tetapi juga ibadah besar yang menyatukan dua jiwa dalam perjanjian agung di hadapan Allah.
“Pernikahan adalah mitsaqan ghalidzan, perjanjian berat yang disaksikan oleh malaikat. Maka, jangan pernah menganggap remeh akad nikah.
Ini bukan sekadar seremonial, tapi langkah awal membangun peradaban keluarga yang berkah,” ujar Menag dalam sambutannya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak merasa rendah diri mengikuti program nikah massal. Justru menurutnya, program ini adalah bentuk kehadiran negara untuk membantu rakyat, khususnya yang kurang mampu, agar dapat memulai rumah tangga secara sah dan bermartabat.
Baca Juga: Muharam Jadi Momentum Gen-Z Bangkit: Spirit Damai dan Moderasi Menggema di Masjid Istiqlal
“Jangan malu menikah dalam program seperti ini. Yang penting halal, tercatat secara hukum, dan mendapat ridha Allah. InsyaAllah ini menjadi awal yang berkah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Menag juga menyampaikan bahwa Kemenag memberikan bantuan modal usaha Rp2,5 juta untuk setiap pasangan, yang disalurkan melalui BAZNAS.
Selain itu, pasangan juga mendapatkan fasilitas kamar hotel dan bimbingan pernikahan, agar mereka tidak hanya menikah secara sah, tetapi juga siap secara mental dan ekonomi.
Tak lupa, ia menekankan pentingnya pencatatan pernikahan secara hukum. Menurutnya, legalitas nikah penting untuk menjamin hak anak dan status keluarga ke depan.
“Negara hadir memastikan Anda tidak hanya sah menurut agama, tapi juga terlindungi secara hukum. Ini juga bagian dari menyempurnakan rukun Islam kelima,” ujar Menag.
Menariknya, Menag juga menyampaikan pesan ringan namun dalam makna. Ia menyebutkan bahwa pernikahan itu ibarat ikatan yang lentur, seperti karet. “Dalam rumah tangga, konflik itu biasa.
Artikel Terkait
Berkah Ramadan: Kemenag Salurkan Kurma Raja Salman ke Seluruh Indonesia
Mudik Gratis Kemenag 1446 H: Perjalanan Penuh Berkah Menuju Kampung Halaman
Menyatukan Langkah Menuju Baitullah: Manasik Haji Nasional Perdana Kemenag Libatkan 140 Ribu Jemaah Secara Daring
Kemenag Raih Rekor MURI dengan Bimbingan Manasik Haji Nasional, 140 Ribu Peserta Bersatu dalam Doa
Waspada! Kemenag Ingatkan Risiko Berat Jika Gunakan Visa Non Haji
Kemenag Gelar Orientasi Terintegrasi PPIH Arab Saudi 1446 H untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah Haji
Optimalisasi Tata Kelola Dam/Hadyu 2025: Langkah Kemenag Perkuat Akuntabilitas dan Manfaat Sosial Ibadah Haji
Inovasi Digital Al-Qur’an Kemenag Tembus 55 Juta Pengguna: LPMQ Siapkan Chat Qur’ani Berbasis AI
Jelang Armuzna, Menag Perintahkan Itjen Kemenag Tindak Cepat Ketidaksesuaian Layanan Haji
Irjen Kemenag Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima Saat Pantau Langsung Kepulangan Jemaah Haji di Jeddah