Jika jemaah masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi hingga melebihi masa kontrak asuransi, maka perlindungan akan diperpanjang hingga Februari 2026.
Jika jemaah meninggal selama fase pemberangkatan, meski belum berangkat ke Arab Saudi, tetap berhak atas klaim asuransi.
Tata Cara Pengajuan Klaim
Agar manfaat asuransi dapat diterima oleh ahli waris atau pihak terkait, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
Pengajuan dokumen dilakukan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau email ke: [email protected].
Jika ada kekurangan dokumen, petugas akan menginformasikan tambahan yang perlu dilengkapi.
Pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
Dana asuransi ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan jemaah saat pendaftaran asuransi.
Bukti klaim dan status dapat diakses melalui portal e-Klaim JMA Syariah.
Dokumen Persyaratan Klaim
Berikut dokumen yang diperlukan berdasarkan kategori kejadian:
A. Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi:
Surat Pengantar dari Kemenag
Surat Keterangan Kematian dari kantor perwakilan RI di Jeddah
Surat Keterangan Kecelakaan (jika wafat karena kecelakaan)
Print-out data Siskohat
Surat Keterangan Ghaib (khusus kasus ghaib)
B. Meninggal Dunia di Tanah Air:
Surat Pengantar Kemenag
Artikel Terkait
Berkah Ramadan: Kemenag Salurkan Kurma Raja Salman ke Seluruh Indonesia
Mudik Gratis Kemenag 1446 H: Perjalanan Penuh Berkah Menuju Kampung Halaman
Menyatukan Langkah Menuju Baitullah: Manasik Haji Nasional Perdana Kemenag Libatkan 140 Ribu Jemaah Secara Daring
Kemenag Raih Rekor MURI dengan Bimbingan Manasik Haji Nasional, 140 Ribu Peserta Bersatu dalam Doa
Waspada! Kemenag Ingatkan Risiko Berat Jika Gunakan Visa Non Haji
Kemenag Gelar Orientasi Terintegrasi PPIH Arab Saudi 1446 H untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah Haji
Optimalisasi Tata Kelola Dam/Hadyu 2025: Langkah Kemenag Perkuat Akuntabilitas dan Manfaat Sosial Ibadah Haji
Inovasi Digital Al-Qur’an Kemenag Tembus 55 Juta Pengguna: LPMQ Siapkan Chat Qur’ani Berbasis AI
Jelang Armuzna, Menag Perintahkan Itjen Kemenag Tindak Cepat Ketidaksesuaian Layanan Haji
Irjen Kemenag Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima Saat Pantau Langsung Kepulangan Jemaah Haji di Jeddah