Jemaah Haji Reguler yang Wafat Berhak atas Asuransi: Ketentuan dan Mekanisme Klaim Lengkap

photo author
Anne Ardianti, Warta Pesona
- Minggu, 22 Juni 2025 | 23:02 WIB
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi. (Foto: kemenag.go.id)
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi. (Foto: kemenag.go.id)

Jika jemaah masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi hingga melebihi masa kontrak asuransi, maka perlindungan akan diperpanjang hingga Februari 2026.

Jika jemaah meninggal selama fase pemberangkatan, meski belum berangkat ke Arab Saudi, tetap berhak atas klaim asuransi.

Tata Cara Pengajuan Klaim
Agar manfaat asuransi dapat diterima oleh ahli waris atau pihak terkait, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

Pengajuan dokumen dilakukan melalui portal e-Klaim JMA Syariah atau email ke: [email protected].

Jika ada kekurangan dokumen, petugas akan menginformasikan tambahan yang perlu dilengkapi.

Pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Dana asuransi ditransfer ke rekening bank yang telah didaftarkan jemaah saat pendaftaran asuransi.

Bukti klaim dan status dapat diakses melalui portal e-Klaim JMA Syariah.

Dokumen Persyaratan Klaim
Berikut dokumen yang diperlukan berdasarkan kategori kejadian:

A. Meninggal Dunia/Wafat/Ghaib di Arab Saudi:
Surat Pengantar dari Kemenag

Surat Keterangan Kematian dari kantor perwakilan RI di Jeddah

Surat Keterangan Kecelakaan (jika wafat karena kecelakaan)

Print-out data Siskohat

Surat Keterangan Ghaib (khusus kasus ghaib)

B. Meninggal Dunia di Tanah Air:
Surat Pengantar Kemenag

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X