Jemaah Haji Reguler yang Wafat Berhak atas Asuransi: Ketentuan dan Mekanisme Klaim Lengkap

photo author
Anne Ardianti, Warta Pesona
- Minggu, 22 Juni 2025 | 23:02 WIB
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi. (Foto: kemenag.go.id)
Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi. (Foto: kemenag.go.id)

WartaPesona.com- Makkah, 22 Juni 2025 – Pemerintah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal kepada jemaah haji Indonesia.

Salah satunya adalah melalui pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji reguler yang wafat selama proses pelaksanaan ibadah haji.

Ketua PPIH Arab Saudi, Muchlis M. Hanafi, menyampaikan bahwa jemaah yang meninggal dunia, baik karena kecelakaan maupun bukan, akan mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Rahasia Kulit Cerah Alami: Khasiat Madu untuk Wajah Lembap dan Bersinar

Hal ini menjadi bagian dari upaya perlindungan negara terhadap jemaah haji sejak dari keberangkatan hingga kepulangan.

Empat Skema Pemberian Asuransi bagi Jemaah Haji Reguler
Berikut adalah empat skema pemberian asuransi yang diterapkan kepada jemaah haji reguler:

Meninggal Bukan Karena Kecelakaan
Jemaah yang meninggal dunia karena sebab alami (bukan kecelakaan) akan menerima manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sesuai embarkasi.

Baca Juga: Syiar Muharam dalam Harmoni: Menag Nasaruddin Umar Pimpin Jalan Santai dan Gaungkan Gerakan Ekoteologi

Meninggal Karena Kecelakaan
Jika wafat akibat kecelakaan, jemaah berhak atas manfaat asuransi dua kali lipat dari Bipih sesuai embarkasi.

Cacat Tetap Total Akibat Kecelakaan
Jemaah yang mengalami cacat tetap total akibat kecelakaan akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar Bipih sesuai embarkasi.

Cacat Tetap Sebagian Akibat Kecelakaan
Untuk kasus cacat tetap sebagian, asuransi diberikan dengan besaran proporsional berdasarkan tingkat kecacatan, maksimal hingga sebesar Bipih.

Masa Berlaku Asuransi
Manfaat asuransi diberikan dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu:

Sejak masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara saat keberangkatan, hingga keluar dari asrama haji debarkasi atau debarkasi antara saat kepulangan.

Jika jemaah wafat di rumah sakit setelah kembali ke Tanah Air dan dirujuk dari proses ibadah haji, asuransi tetap berlaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anne Ardianti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Donald Trump: Kami Jadi Penjaga Selat Hormuz

Selasa, 14 Juli 2026 | 08:51 WIB
X