WartaPesona.com- Makkah (Kemenag)- Menjelang fase akhir penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, Kementerian Agama RI menginformasikan bahwa salah satu ibadah wajib, yaitu Tawaf Wada’, harus dilaksanakan oleh jemaah sebelum meninggalkan Kota Suci Makkah.
Namun, terdapat beberapa kondisi syar’i yang membuat ibadah ini dapat ditinggalkan tanpa dikenai dam.
Tawaf Wada' atau Tawaf Perpisahan merupakan bentuk penghormatan terakhir jemaah kepada Baitullah sebelum kembali ke Tanah Air.
Baca Juga: Evaluasi dan Inovasi Penyelenggaraan Haji 2025: Komitmen Pemerintah Wujudkan Haji Ramah Jemaah
Hal ini disampaikan oleh Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, dalam konferensi pers di Makkah, Rabu (11/6/2025).
“Sebelum meninggalkan Kota Suci, jemaah diwajibkan melakukan Tawaf Wada’. Jika tidak dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat, maka wajib membayar dam berupa penyembelihan seekor kambing,” tegas Dodo.
Lima Kondisi yang Membolehkan Tidak Melakukan Tawaf Wada’
Dodo menjelaskan, berdasarkan panduan fikih dan pertimbangan kesehatan, ada beberapa keadaan yang menggugurkan kewajiban Tawaf Wada’ tanpa konsekuensi denda, antara lain:
Baca Juga: Penguatan Infrastruktur Pariwisata Kesehatan: Strategi Transformasi Nasional Lewat ICI 2025
Jemaah perempuan yang sedang haid atau nifas, yang secara syariat tidak diperbolehkan tawaf.
Jemaah dengan kondisi medis tertentu, seperti istihadhah, beser, atau luka yang terus mengeluarkan darah.
Anak-anak yang secara fikih belum dibebani kewajiban haji secara penuh.
Baca Juga: BBTF 2025 Perkuat Sinergi Global untuk Pariwisata Indonesia yang Berkelanjutan
Jemaah yang mengalami tekanan psikologis berat, termasuk yang tertinggal dari rombongan.
Jemaah lanjut usia atau sakit, yang secara fisik tidak memungkinkan untuk tawaf lagi.
Artikel Terkait
1.000 Dai Kemenag Sambut Ramadan: Misi Dakwah ke Wilayah 3T dan Luar Negeri
Berkah Ramadan: Kemenag Salurkan Kurma Raja Salman ke Seluruh Indonesia
Mudik Gratis Kemenag 1446 H: Perjalanan Penuh Berkah Menuju Kampung Halaman
Menyatukan Langkah Menuju Baitullah: Manasik Haji Nasional Perdana Kemenag Libatkan 140 Ribu Jemaah Secara Daring
Kemenag Raih Rekor MURI dengan Bimbingan Manasik Haji Nasional, 140 Ribu Peserta Bersatu dalam Doa
Waspada! Kemenag Ingatkan Risiko Berat Jika Gunakan Visa Non Haji
Kemenag Gelar Orientasi Terintegrasi PPIH Arab Saudi 1446 H untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Jemaah Haji
Optimalisasi Tata Kelola Dam/Hadyu 2025: Langkah Kemenag Perkuat Akuntabilitas dan Manfaat Sosial Ibadah Haji
Inovasi Digital Al-Qur’an Kemenag Tembus 55 Juta Pengguna: LPMQ Siapkan Chat Qur’ani Berbasis AI
Jelang Armuzna, Menag Perintahkan Itjen Kemenag Tindak Cepat Ketidaksesuaian Layanan Haji