WartaPesona.com- Jakarta, 15 Mei 2025 — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) tengah melakukan langkah penting dalam penyusunan regulasi wisata edukasi sebagai upaya menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih aman, inklusif, dan sarat nilai pembelajaran.
Regulasi ini dirancang bukan semata untuk meningkatkan angka kunjungan wisata, tetapi juga untuk memastikan wisata edukasi memberi manfaat langsung bagi peserta didik.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ni Luh Puspa, dalam acara Diskusi Ngoprek (Ngobrolin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) yang diselenggarakan oleh Forum Wartawan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Forwaparekraf), Rabu (14/5/2025) di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat.
Tema diskusi kali ini cukup menggugah: “Dilarang atau Diatur? Mencari Titik Temu Antara Study Tour dan Masa Depan Pariwisata.”
Dalam pemaparannya, Ni Luh Puspa menjelaskan bahwa regulasi wisata edukasi sedang disusun dengan menitikberatkan pada aspek keselamatan siswa, kesiapan destinasi, serta muatan nilai-nilai edukatif.
Pemerintah tidak ingin sekadar memberikan pelarangan, namun ingin memastikan kegiatan study tour tetap dapat berjalan dengan pengawasan dan aturan yang ketat.
“Wisata edukasi perlu dirancang dengan hati-hati, tapi jangan sampai anak-anak kehilangan kesempatan belajar langsung dari lingkungan. Fokus kami adalah menciptakan pedoman, bukan larangan,” tegas Ni Luh.
Ni Luh juga menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan pemerintah bersifat jangka panjang. Bukan hanya untuk meredam polemik sesaat, tetapi untuk menjamin bahwa wisata edukasi benar-benar berdampak positif terhadap pembentukan karakter dan wawasan anak-anak.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Rizki Handayani, yang turut hadir dalam diskusi tersebut, juga menyoroti pentingnya kehadiran regulasi ini. Menurutnya, selama ini belum ada aturan khusus yang secara eksplisit mengatur praktik wisata edukasi.
“Diskusi seperti ini sangat penting untuk merumuskan model penyelenggaraan wisata edukasi yang bertanggung jawab. Ini bisa menjadi blessing in disguise untuk menata ulang paradigma kita terhadap study tour,” kata Rizki.
Dalam diskusi tersebut, berbagai perspektif juga disampaikan oleh para pelaku sektor pariwisata dan pendidikan. Direktur Utama Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Intan Ayu Kartika, menyambut baik rencana regulasi ini karena dapat menjadi acuan nasional dalam pelaksanaan wisata edukatif.
“TMII selama ini menjadi destinasi utama wisata edukatif. Kami menilai perlu adanya pengaturan terkait jumlah pendamping, kurasi materi, dan sarana transportasi untuk memastikan kegiatan berjalan aman dan bermakna,” ujar Intan.
Artikel Terkait
Kemenpar dan Asosiasi Pariwisata Bersatu, Bali Menuju Pariwisata Berkelanjutan
Libur Natal & Tahun Baru 2025: Strategi Kemenpar Tingkatkan Wisata dan Ekonomi Nasional
Pra-Rakornas Kemenpar: Membangun Pariwisata Berkelanjutan Lewat Kolaborasi Pentahelix
Kemenpar Tingkatkan Daya Saing Pariwisata Lewat Kampanye Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI) dan Inovasi Digital
Penurunan Mobilitas di Pulau Bali Selama Libur Nataru 2024: Kemenpar Nyatakan Wisata Tetap Aman dan Nyaman
Kolaborasi Menyambut Wisman 2025: Kemenpar Perkuat Tiga Pintu Masuk Utama Indonesia
Gerakan Wisata Bersih: Kemenpar Gelar Program Unggulan untuk Kebersihan Destinasi dan Keselamatan Wisatawan
Menpar Widiyanti Putri Wardhana Lantik Pejabat Baru di Kemenpar, Tegaskan 7 Prinsip untuk Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan
Sinergi Global untuk Pariwisata Indonesia: Kemenpar dan Qatar Airways Perluas Jangkauan Promosi Internasional
Koperasi Merah Putih: Sinergi Strategis Kemenpar dan Kemenkop Bangkitkan Potensi Desa Wisata