Menag menegaskan bahwa petugas haji harus mematuhi peraturan yang berlaku baik dari pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi, karena pelanggaran terhadap peraturan dapat berdampak panjang.
Ia pun menutup pesannya dengan harapan agar petugas selalu menjaga amanah dan niat baik dalam menjalankan tugas mereka. "Selamat bekerja dan semoga Allah meridhoi perjuangan kita semua," tutup Menag.
Dengan semangat dan dedikasi yang tinggi, diharapkan para petugas haji Indonesia dapat memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji, serta menciptakan pengalaman ibadah yang lancar dan penuh berkah.***
Artikel Terkait
Begini jawaban Kemenag soal 5 rekomendasi Pansus Angket Haji 2024 DPR RI
Biaya Haji 2025 Turun: Jemaah Cukup Bayar Rata-rata Rp55,43 Juta, Kemenag dan DPR Sepakati Penurunan BPIH
269 Ribu Guru Dapatkan Kesempatan Ikuti PPG Kemenag Mulai Maret 2025, Ini Syaratnya
BTPN Syariah Resmi Jadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang, Kemenag: Langkah Strategis Perkuat Ekosistem Wakaf
Tidak Ada Sekolah Selama Ramadhan? Kemenag Memiliki Wacana untuk Meliburkan Sekolah Selama Ramadhan untuk Menyeimbangkan Ibadah dan Pembelajaran
1.000 Dai Kemenag Sambut Ramadan: Misi Dakwah ke Wilayah 3T dan Luar Negeri
Berkah Ramadan: Kemenag Salurkan Kurma Raja Salman ke Seluruh Indonesia
Mudik Gratis Kemenag 1446 H: Perjalanan Penuh Berkah Menuju Kampung Halaman
Menyatukan Langkah Menuju Baitullah: Manasik Haji Nasional Perdana Kemenag Libatkan 140 Ribu Jemaah Secara Daring
Kemenag Raih Rekor MURI dengan Bimbingan Manasik Haji Nasional, 140 Ribu Peserta Bersatu dalam Doa