Sanksi Pelanggaran
Merujuk pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.
Imbauan kepada Masyarakat
Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan jadwal dan mematuhi aturan ganjil genap selama periode tersebut.
Baca Juga: Respon Jokowi dan Kontroversi Skandal Suap Hasto Kristiyanto: Drama Politik Akhir 2024
Langkah ini diambil untuk memastikan lalu lintas tetap lancar, terutama menjelang puncak arus liburan Natal dan Tahun Baru.
Dengan penerapan sistem ganjil genap ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik untuk menghindari kendala lalu lintas. Patuhi peraturan dan tetap prioritaskan keselamatan selama perjalanan. ***(SA)
Artikel Terkait
Netizen Kumpul! 5 Artis Indonesia Resmi Tunangan di 2024, Bikin Baper
Respon Jokowi dan Kontroversi Skandal Suap Hasto Kristiyanto: Drama Politik Akhir 2024
Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis: Skandal Korupsi Timah yang Mengguncang Publik
Kontroversi Kenaikan PPN 12 Persen: Siapa yang Bertanggung Jawab?