Sistem Ganjil Genap Hari ini 27 Desember di Jakarta : Ini Aturannya Selama Libur Nataru 2024

photo author
Syamsi Achdali, Warta Pesona
- Jumat, 27 Desember 2024 | 07:03 WIB
Aturan ganjil genap hari ini, 27 Desember 2024 (Freepik)
Aturan ganjil genap hari ini, 27 Desember 2024 (Freepik)

Sanksi Pelanggaran

Merujuk pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi berupa tilang dengan denda maksimal Rp500 ribu.

Imbauan kepada Masyarakat

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan jadwal dan mematuhi aturan ganjil genap selama periode tersebut.

Baca Juga: Respon Jokowi dan Kontroversi Skandal Suap Hasto Kristiyanto: Drama Politik Akhir 2024

Langkah ini diambil untuk memastikan lalu lintas tetap lancar, terutama menjelang puncak arus liburan Natal dan Tahun Baru.

Dengan penerapan sistem ganjil genap ini, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan dengan lebih baik untuk menghindari kendala lalu lintas. Patuhi peraturan dan tetap prioritaskan keselamatan selama perjalanan. ***(SA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsi Achdali

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dadan Hindayana Cs Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 3 Juni 2026 | 18:45 WIB
X